Dugaan Korupsi Pajak, Lima Pejabat di Lhokseumawe Jadi Tersangka
- 12 Okt 2023 19:59 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) menetapkan status tersangka tindak pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Lhokseumawe.
Menurut Hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH.,MH, penetapan tersangka diberikan kepada 5 (lima) orang.
Masing-masing dalam diantaranya berinisial AZ dan MY yaitu mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda.
AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS dan sejak 1 Oktober 2023 sebagai Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Sedangkan MY, menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
"Perlu diketahui, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka", terang Kajari Lhokseumawe kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp214 juta, MY sebesar Rp272 juta, MD sebesar Rp206 juta, ASR sebesar Rp61 juta dan SL sebesar Rp62 juta.
"Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp3,4 Miliar", rinci Lalu Saifuddin.
Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....