Menguji Kesaktian Pancasila di tengah Kemunduran Demokrasi

  • 01 Okt 2026 10:44 WIB
  •  Lhokseumawe

Oleh: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)

Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai simbol ketangguhan ideologi negara dalam menghadapi berbagai guncangan sejarah. Namun, dalam konteks sosiopolitik kontemporer, makna "kesaktian" tersebut tidak boleh sekadar mandek menjadi ritualistik dan seremoni tahunan.

Di tengah berbagai laporan ilmiah dari lembaga kajian seperti LP3ES yang menyoroti erosi demokrasi dan penyempitan ruang sipil, klaim kesaktian Pancasila justru sedang diuji secara serius. Apakah nilai-nilai luhur Pancasila benar-benar hidup dalam kebijakan pemerintah, ataukah ideologi ini sekadar dijadikan tameng politik penutup defisit demokrasi substantif?

Kebebasan Sipil yang Dikebiri Aparatus Negara

Tantangan nyata terhadap "kesaktian" Pancasila hari ini terletak pada manifestasi kemanusiaan yang adil dan beradab yang kian buram dalam realitas kebebasan berpendapat.

Koalisi masyarakat sipil mencatat adanya peningkatan tindakan represif aparat dalam menangani gelombang protes. Demonstrasi dan mimbar akademik kerap dihadapi dengan kekerasan taktis. Hal ini mencederai hak warga negara untuk bersuara secara merdeka.

Penggunaan instrumen hukum normatif seperti UU ITE masih sering menyasar para jurnalis, aktivis, dan akademisi yang melayangkan kritik objektif kepada jalannya pemerintahan. Kondisi ini menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membunuh nalar kritis publik.

Hegemoni Koalisi Pemilu dan Pelemahan Checks and Balances

Prinsip hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sedang mengalami pergeseran ke arah demokrasi prosedural yang elite-sentris, memicu apa yang disebut para analis politik sebagai executive aggrandizement.

Dominasi koalisi besar di parlemen (seperti fenomena KIM Plus) cenderung memperlemah fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif (checks and balances). Kebijakan strategis dan legislasi kerap diketok tanpa melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Jalur reformasi hukum dan pemilu belakangan ini lebih didominasi oleh ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang inisiatif legislasi DPR yang inklusif. Tarik-ulur kepentingan ini memperlihatkan bagaimana hukum kerap diposisikan sebagai instrumen pragmatisme kekuasaan, bukan manifestasi murni kedaulatan rakyat.

Ketimpangan Sosial di Bawah Bayang Pembangunan Neoliberal

Ujian paling krusial dari kesaktian Pancasila berada pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang kerap dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi makro.

Pembangunan infrastruktur berskala besar yang masif sering kali meminggirkan hak atas tanah masyarakat adat dan lokal. Konflik agraria yang berlarut menyingkap jurang pemisah yang lebar antara retorika keadilan dan implementasi di lapangan.

Kenaikan pajak yang tinggi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan melambungnya biaya pendidikan formal berkontradiksi langsung dengan cita-cita kesejahteraan bersama. Ketika beban ekonomi rakyat kecil meningkat, esensi keadilan sosial dari Pancasila dipertanyakan efektivitasnya.

Pancasila hanya akan benar-benar "sakti" jika ia diletakkan sebagai pisau analisis dan kompas moral untuk mengkritik serta membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan, bukan dijadikan sebagai alat pembungkuk kepatuhan masyarakat sipil.

Menyelamatkan demokrasi dari cengkeraman otoritarianisme terselubung adalah cara paling terhormat untuk membumikan Pancasila dalam kehidupan bernegara yang sesungguhnya. (*)

(Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)

Email: fohanm@gmail.com

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....