Menakar Nyali DPR dalam Menuntaskan RUU Perampasan Aset
- 06 Sep 2026 19:17 WIB
- Lhokseumawe
RRImCO.ID,Lhokseumawe - Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali diuji di hadapan publik. Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi panggung pembuktian apakah para wakil rakyat benar-benar berpihak pada keadilan atau justru terjebak dalam kalkulasi politik sepihak.
Aspirasi masyarakat yang bergulir lewat berbagai aksi demonstrasi menuntut kejelasan draf regulasi ini bukanlah gertakan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum di Indonesia sering kali pincang: pelaku korupsi dipenjara, namun aset hasil kejahatan mereka masih bisa dinikmati oleh keluarga atau disembunyikan dengan rapi.
RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen vital yang memutus urat nadi kejahatan tersebut melalui mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Menepis Ketakutan, Memperkuat Pengawasan
Sikap skeptis sebagian kalangan yang khawatir RUU ini akan menjadi alat gebuk untuk "merampas aset warga biasa" atau menyasar wajib pajak kecil sebenarnya adalah alarm pengingat yang baik.
DPR memang telah memberikan klarifikasi bahwa regulasi ini fokus pada 13 jenis tindak pidana berat termasuk korupsi, narkoba, pencucian uang, dan terorisme.
Namun, janji lisan saja tidak cukup. Tantangan terbesar DPR hari ini adalah menyusun formula pengawasan yang super ketat agar undang-undang ini nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum aparat untuk melakukan pemerasan atau kriminalisasi terhadap pihak yang vokal.
Transparansi draf harus dibuka seluas-luasnya kepada publik demi menghindari pasal-pasal penyelundupan yang justru melemahkan hak-hak sipil.
Pembuktian Janji Politik
Pernyataan pimpinan DPR yang menargetkan pengesahan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026 membawa angin segar sekaligus beban moral yang besar. Taruhan politiknya sangat tinggi, bahkan sampai memunculkan pernyataan siap mundur jika target tersebut meleset.
Masyarakat tidak lagi membutuhkan retorika atau drama politik di ruang sidang. RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak bagi efisiensi keuangan negara dan pemulihan kerugian akibat korupsi.
Jika DPR berhasil mengesahkannya dengan draf yang berkeadilan, ini akan menjadi warisan legislasi terbaik abad ini. Sebaliknya, jika ditunda lagi dengan seribu alasan, maka runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi legislatif tampaknya tidak akan bisa dihindari.
Saatnya DPR menunjukkan nyali untuk tuntaskan RUU Perampasan Aset demi Indonesia yang lebih bersih.
(Penulis:Fohan Muzakir, M.Sos
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....