Siklus Tahunan Karhutla dan Ujian Ketahanan Napas Rakyat

  • 05 Sep 2026 16:16 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI CO.ID,Lhokseumawe - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi momok mengerikan yang mencengkeram wilayah Sumatera dan Kalimantan pada awal September 2026 ini.

Salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah adalah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang statusnya kini telah resmi dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

Lonjakan ribuan titik panas (hotspot) yang terpantau satelit diikuti oleh kepulan asap pekat yang menyelimuti pemukiman warga.

Sangat disayangkan, bencana ekologis yang merenggut hak dasar warga negara untuk menghirup udara bersih ini seolah-olah telah bergeser menjadi "agenda rutin tahunan" yang dimaklumi oleh pemangku kebijakan tanpa adanya solusi permanen.

Dampak Nyata terhadap Kemanusiaan dan Kesehatan

Di jagat media sosial, gelombang kritik dan jeritan frustrasi dari masyarakat awam kembali membubung tinggi, seirama dengan ketebalan asap yang mengganggu jarak pandang.

Masyarakat mempertanyakan mengapa skenario yang sama terus berulang setiap kali musim kemarau tiba. Saban tahun, anak-anak sekolah dipaksa meliburkan diri atau belajar di tengah kepungan asap yang menyesakkan dada.

Ratusan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dilaporkan di berbagai puskesmas daerah terdampak adalah bukti nyata bahwa karhutla bukan sekadar angka statistik lahan yang terbakar, melainkan pertaruhan langsung terhadap kesehatan fisik dan mental generasi masa depan bangsa.

Lemahnya Hukum dan Ketamakan Korporasi

Menyalahkan alam, anomali cuaca, atau siklus kemarau panjang adalah bentuk simplifikasi masalah yang sangat tidak bertanggung jawab.

Karhutla di Indonesia adalah masalah struktural yang akarnya terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi nakal yang masih menggunakan metode pembukaan lahan dengan cara membakar demi efisiensi biaya.

Selama sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif ringan atau denda yang tidak membuat jera, maka insentif ekonomi dari merusak lingkungan akan selalu menang melawan kepatuhan hukum.

Pemerintah dituntut melakukan reformasi tata kelola hutan yang berani, termasuk berani mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha permanen bagi pemilik konsesi lahan yang terbukti lalai menjaga wilayahnya.

Kritik Strategi Mitigasi: Reaktif Menjadi Proaktif

Selain aspek hukum, catatan kritis juga tertuju pada strategi mitigasi kita yang masih bersifat reaktif. Pemerintah baru sibuk mengerahkan helikopter water bombing dan pasukan pemadam setelah api membesar dan asap telanjur melintas batas daerah bahkan negara.

Strategi pertahanan kita harus diubah total menjadi pencegahan dini berbasis komunitas. Penguatan kapasitas masyarakat peduli api di tingkat desa, restorasi lahan gambut agar tetap basah melalui sekat kanal, serta pemanfaatan teknologi satelit mutakhir untuk mendeteksi titik api sekecil apa pun secara real-time adalah investasi jangka panjang yang jauh lebih murah daripada biaya pengobatan warga dan pemulihan ekonomi pasca-bencana.

Desakan Politik Bagi Pemerintah

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi pembakar lahan atau membiarkan rakyatnya sendirian menghadapi ujian ketahanan napas yang menyiksa setiap tahun.

Menyelamatkan paru-paru bangsa dari kepungan asap karhutla membutuhkan nyali politik yang besar untuk menindak tegas dalang di balik layar tanpa pandang bulu.

Tanpa komitmen nyata dan tindakan radikal dari pemerintah pusat maupun daerah, maka setiap memasuki bulan September, kita hanya akan terus memproduksi retorika keluhan yang sama di tengah napas rakyat yang kian hari kian sesak.

(penulis: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Email: fohanm@gmail.com).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....