Kontekstualisasi Komunikasi Empatis Rasulullah dalam Pengabdian Masyarakat
- 25 Agt 2026 18:27 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya sering kali didominasi oleh ritual seremonial, lantunan selawat, dan tabligh akbar yang semarak. Meskipun kegiatan tersebut sangat penting untuk merawat spiritualitas, lingkungan akademisi memikul tanggung jawab moral yang lebih besar untuk melangkah ke tahap berikutnya: kontekstualisasi nilai.
Kampus sering kali dikritik sebagai "menara gading" yang asyik dengan teori dan risetnya sendiri, sementara masyarakat di sekitarnya masih bergelut dengan kemiskinan, ketimpangan, dan keterbatasan akses pendidikan.
Momentum Maulid Nabi harus dijadikan titik balik bagi sivitas akademika untuk menghidupkan kembali esensi sejati dari ajaran Rasulullah, yaitu kepedulian sosial yang nyata.
Rasulullah SAW bukan sekadar seorang pemimpin spiritual, melainkan seorang penggerak perubahan sosial yang menaruh perhatian luar biasa pada kaum duafa, anak yatim, dan kelompok marjinal.
Meneladani beliau dalam konteks institusi pendidikan tinggi berarti menggeser paradigma pengabdian masyarakat dari sekadar formalitas pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi gerakan kemanusiaan yang berbasis ketulusan dan dampak berkelanjutan.
Demokratisasi dan Pemerataan Akses Pendidikan
Dalam tinjauan historis, salah satu revolusi terbesar yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah penghapusan kasta dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Pada masa pra-Islam (jahiliyah), literasi dan pengetahuan adalah hak eksklusif kaum bangsawan dan penguasa.
Rasulullah meruntuhkan sekat tersebut dengan menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban suci bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosial, gender, maupun ekonomi. Bahkan, dalam peristiwa Perang Badar, beliau menetapkan tebusan bagi tawanan perang yang melek huruf berupa kewajiban mengajar anak-anak Madinah membaca dan menulis. Ini adalah fondasi awal dari demokratisasi pendidikan.
Bagi dunia akademik modern, meneladani aspek kepedulian sosial Rasulullah ini berarti harus berani menghadapi realitas bahwa pendidikan berkualitas hari ini masih menjadi barang mahal yang diskriminatif.
Kampus, sebagai pusat peradaban intelektual, tidak boleh menutup mata terhadap anak-anak putus sekolah di sekitar mereka atau ketimpangan literasi di daerah pelosok.
Momentum Maulid Nabi ini adalah mengembalikan khitah pendidikan sebagai alat pembebasan dan pengangkat derajat kemanusiaan, bukan sekadar pabrik pencetak ijazah untuk kalangan yang mampu membayar.
Perayaan Maulid Nabi mendapatkan pemaknaan barunya yang progresif. Demokratisasi pendidikan bukan lagi sekadar jargon politik atau dokumen di atas kertas, melainkan sebuah manifestasi keimanan.
Ketika sivitas akademika bergerak menyebarkan ilmu pengetahuan secara inklusif kepada mereka yang terpinggirkan, kampus sedang menjalankan tugas suci kerasulan: membebaskan manusia dari kegelapan kebodohan menuju terangnya cahaya ilmu.
Advokasi dan Pendampingan Hukum Masyarakat Marjinal
Salah satu pilar utama dari misi profetik Rasulullah SAW adalah penegakan keadilan sosial tanpa pandang bulu, sebuah prinsip yang tertuang jelas dalam komitmen beliau membela kaum mustad’afin mereka yang lemah secara sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam catatan sejarah Islam, Rasulullah menghapus sistem kesukuan yang diskriminatif, di mana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beliau menegaskan bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu disebabkan oleh tebang pilih hukum, di mana kaum bangsawan dibebaskan dari hukuman sementara kaum lemah langsung diadili.
Meneladani kepedulian sosial Rasulullah dalam konteks perayaan Maulid Nabi di lingkungan akademik menuntut sebuah refleksi kritis: sejauh mana institusi pendidikan, khususnya fakultas hukum dan pusat-pusat studi, hadir menjadi perisai bagi masyarakat marjinal yang kerap menjadi korban ketidakadilan sistematik.
Hari ini, realitas menunjukkan bahwa masyarakat miskin, petani yang tergusur, buruh informal, dan masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan konflik hukum. Mereka tidak memiliki sumber daya finansial untuk menyewa pengacara mahal, sekaligus buta akan hak-hak konstitusional mereka.
Di sinilah akademisi dan mahasiswa hukum harus meruntuhkan dinding pembatas menara gading mereka untuk mencontoh peran Rasulullah sebagai pembela keadilan.
Perayaan Maulid Nabi harus menjadi momentum bagi kampus untuk menggeser orientasi hukum dari sekadar industri profesi yang profit-sentris menjadi sebuah panggilan pengabdian yang berpihak pada kemanusiaan. Kampus wajib hadir sebagai ruang aman dan penyambung lidah bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh kekuasaan dan modal.
Secara aplikatif, manifestasi dari keteladanan ini diwujudkan melalui penguatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di setiap perguruan tinggi untuk melakukan advokasi yang progresif.
Akademisi tidak boleh hanya menunggu bola di dalam ruang kantor yang nyaman, melainkan harus turun langsung melakukan penyuluhan hukum keliling ke desa-desa konflik atau kawasan kumuh perkotaan.
Pendampingan ini tidak hanya terbatas pada pembelaan di meja hijau saat kasus sudah terjadi, tetapi juga pada upaya preventif melalui "melek hukum". Civitas akademika bertanggung jawab mengedukasi masyarakat marjinal tentang hak-hak atas tanah mereka, perlindungan tenaga kerja, serta cara menghadapi intimidasi hukum.
Ketika kampus mendedikasikan keahlian teoretisnya untuk merebut kembali hak-hak kaum tertindas, perayaan Maulid Nabi tidak lagi berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan menjelma menjadi gerakan pembebasan yang nyata, sejalan dengan esensi risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. (*)
Penulis:
Oleh: Fohan Muzakir, M.Sos,
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)
Email: fohanm@gmail.com
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....