Menepis Ego Politik demi Masa Depan Aceh

  • 15 Agt 2026 15:25 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2026 membawa pesan refleksi yang mendalam bagi seluruh pemangku kebijakan. Dua dekade lebih tanpa letusan senjata adalah sebuah anugerah yang wajib disyukuri. Namun, sejarah juga mengingatkan kita bahwa perdamaian yang berkelanjutan tidak bisa dirawat hanya dengan romantisme masa lalu.

Tantangan terbesar Aceh hari ini bukan lagi menyatukan persepsi di atas meja perundingan Finlandia, melainkan bagaimana menepis ego politik antar elite guna memastikan kemakmuran benar-benar mengalir hingga ke rakyat.

Sejauh ini, dinamika politik di Aceh kerap terjebak dalam pusaran ego sektoral, baik ego sentris antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun polarisasi internal antar elite lokal.

Perbedaan tafsir mengenai pasal-pasal kekhususan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sering kali dijadikan komoditas politik ketimbang dicarikan solusi yuridis yang konkret.

Akibatnya, energi pembangunan kerap habis untuk memperdebatkan simbol dan kewenangan, sementara pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan mutu pendidikan, dan penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda menjadi kedodoran.

Sinkronisasi Regulasi Tanpa Tarik-Ulur

Upaya penyelarasan aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh merupakan kunci utama agar kekhususan daerah dapat berjalan optimal demi kesejahteraan rakyat.

Selama hampir dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), implementasi regulasi di lapangan kerap kali diwarnai oleh benturan kepentingan dan perbedaan tafsir yuridis.

Tarik-ulur ini tidak jarang menghambat eksekusi berbagai program strategis daerah, mulai dari tata kelola investasi, pemanfaatan sumber daya alam, hingga pembagian porsi kewenangan yang konkret.

Diperlukannya komitmen bersama untuk menyudahi ego sektoral ini menjadi semakin mendesak, mengingat dinamika pembangunan Aceh menuntut kepastian hukum yang kokoh dan aplikatif.

Momentum revisi UUPA yang masuk dalam agenda prioritas legislatif nasional (Prolegnas) saat ini harus dimanfaatkan sebagai jembatan rekonsiliasi regulasi, bukan justru menjadi ajang memperluas jurang pemisah politik.

Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait bersama DPR RI dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama dengan kepala dingin guna merampungkan draf perubahan pasal-pasal krusial.

Fokus utama harus diarahkan pada percepatan penetapan aturan turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) serta penegasan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tanpa batas waktu yang jelas agar roda perekonomian Serambi Mekkah tidak terhenti.

Rekonsiliasi Elite demi Kesejahteraan Rakyat

Perjalanan dua dekade perdamaian Aceh membuktikan bahwa hilangnya konflik bersenjata tidak serta-merta melahirkan kemakmuran tanpa adanya kesatuan visi di tingkat elite politik.

Hingga hari ini, dinamika pembangunan di Aceh kerap kali tersandera oleh polarisasi kepentingan, baik antara sesama partai lokal, maupun persaingan antara kekuatan politik lokal dan nasional.

Ketika panggung politik lebih sering diisi oleh saling sikut demi mengamankan kekuasaan dan pengaruh, energi daerah menjadi terkuras habis. Akibatnya, masyarakat sipil, terutama mereka yang berada di wilayah pedalaman dan pesisir, tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat absennya kebijakan pembangunan yang fokus, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Rekonsiliasi elite bukan lagi sekadar pemanis retorika di mimbar-mimbar seremonial, melainkan sebuah kebutuhan darurat yang harus segera diwujudkan demi menyelamatkan masa depan ekonomi Aceh.

Para pemimpin politik, pemangku adat di Lembaga Wali Nanggroe, hingga jajaran eksekutif dan legislatif harus berani menepikan ego kelompok demi merumuskan agenda tunggal: pengentasan kemiskinan.

Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang kian terbatas harus dikelola secara transparan dan berorientasi penuh pada sektor riil yang menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti pertanian, perikanan, UMKM, serta pembenahan mutu pendidikan dan kesehatan.

Komitmen bersama ini sangat krusial untuk memastikan bahwa anggaran kekhususan tidak menguap pada proyek-proyek mercusuar yang tidak tepat sasaran.

Keberlanjutan Komitmen Reintegrasi dan Keadilan

Menjaga perdamaian abadi di Aceh memerlukan jaminan bahwa seluruh elemen masyarakat yang terdampak masa lalu mendapatkan keadilan sosial secara utuh.

Salah satu pilar krusial dari MoU Helsinki yang menuntut keberlanjutan adalah program reintegrasi ekonomi dan sosial. Proses ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan pembubaran struktur sayap militer atau pemberian dana kompensasi sesaat pasca-damai.

Kenyataannya, pemenuhan hak-hak dasar seperti penyediaan lahan pertanian produktif, akses permodalan usaha, dan lapangan kerja bagi eks-kombatan, hingga masyarakat sipil korban konflik masih menjadi pekerjaan rumah yang terus ditagih hingga hari ini.

Akar dari ketegangan sosial baru sering kali muncul ketika ada kelompok yang merasa ditinggalkan atau tidak mendapatkan keadilan ekonomi yang merata.

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) harus merumuskan cetak biru (blueprint) pemberdayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar program bantuan modal yang bersifat karitatif.

Transformasi dari eks-kombatan menjadi penggerak ekonomi daerah harus didukung oleh pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal, seperti sektor agrobisnis, kelautan, dan industri kreatif.

Langkah ini sangat penting agar alokasi anggaran reintegrasi benar-benar berdampak pada penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan di kantong-kantong bekas konflik.

(Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)

Email: fohanm@gmail.com).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....