Bakar Sampah di Pekarangan, Praktis tapi Berisiko

  • 11 Jun 2026 14:35 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Kebiasaan membakar sampah rumah tangga di halaman rumah masih dijumpai di sejumlah lingkungan masyarakat, cara ini kerap dianggap paling cepat untuk menghilangkan tumpukan sampah, terutama ketika sampah tidak terangkut secara rutin. Namun, praktik tersebut berisiko mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Pembakaran sampah rumah tangga biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya, masyarakat ingin membersihkan halaman dengan cepat, belum terbiasa memilah sampah, minimnya tempat penampungan sementara, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak asap pembakaran.

Sampah yang dibakar di halaman rumah sering kali tidak hanya berupa daun kering atau ranting, tetapi juga bercampur dengan plastik, kemasan makanan, kain, karet, dan bahan lain. Ketika dibakar secara terbuka, asap yang muncul dapat mengandung partikel halus dan zat berbahaya yang mencemari udara.

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNEP menyebut pembakaran sampah terbuka dapat menyebabkan polusi udara. UNEP juga menjelaskan, pembakaran sampah terbuka melepaskan black carbon, yaitu komponen dari partikulat halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke paru-paru dan aliran darah.

Dari sisi aturan, pembakaran sampah tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi semata. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih berlaku dan memuat bagian khusus mengenai larangan.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Artinya, membakar sampah secara terbuka di halaman rumah dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi ketentuan teknis pengelolaan sampah.

Pemerintah juga telah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. PP tersebut menjadi dasar pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat mulai memilah sampah dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan ranting dapat diolah menjadi kompos. Sementara botol plastik, kertas, kardus, dan logam dapat dipisahkan untuk didaur ulang atau disetor ke bank sampah.

Selain mengurangi polusi udara, langkah ini juga membantu menekan jumlah sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2025 menekankan bahwa pengurangan pembakaran sampah terbuka penting untuk udara bersih, mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, membakar sampah di halaman rumah bukan solusi yang aman. Selain berpotensi mengganggu kesehatan warga, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....