Tren Perceraian Meningkat, KUA Muara Satu Perkuat Bimbingan Calon Pengantin

  • 15 Mei 2026 22:54 WIB
  •  Lhokseumawe
Poin Utama
  • Teuku Erdika Usiandra menyebut tren perceraian saat ini meningkat berdasarkan fenomena yang berkembang di masyarakat dan media.
  • Materi Bimwin mencakup keluarga sakinah, psikologi perkawinan, komunikasi pasangan, hingga penyelesaian konflik rumah tangga.
  • Tantangan rumah tangga saat ini dinilai lebih banyak dipengaruhi persoalan psikologi dan komunikasi pasangan.

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Meningkatnya tren perceraian belakangan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Meski tidak memiliki data resmi perceraian karena kewenangan tersebut berada di lembaga peradilan, KUA mengaku melihat fenomena itu terus menjadi sorotan masyarakat dan media.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu, Teuku Erdika Usiandra mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan perceraian melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi seluruh calon pengantin yang mendaftar nikah.

“Bimbingan perkawinan ini wajib diikuti seluruh calon pengantin. Mereka harus mendapatkan sertifikat sebagai syarat proses pelaksanaan nikah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam bimbingan tersebut para calon pengantin dibekali berbagai materi penting sesuai silabus Bimbingan Perkawinan Nasional. Salah satu fokus utama ialah membangun keluarga sakinah melalui pemahaman lima pilar keluarga harmonis serta pembinaan psikologi perkawinan.

Teuku Erdika menjelaskan, tantangan rumah tangga saat ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi atau pengetahuan, melainkan masalah psikologi dan komunikasi pasangan. “Bagaimana menyelesaikan konflik, merespons perbedaan, dan membangun komunikasi yang baik, itu menjadi tantangan terbesar rumah tangga hari ini,” katanya.

Selain itu, Ia juga menyinggung pernikahan usia dini di wilayah Kecamatan Muara Satu yang disebut masih sangat sedikit. Menurutnya, pasangan di bawah usia 19 tahun tetap harus melalui proses dispensasi nikah di Mahkamah Syariah sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tahun 2025 kemarin mungkin hanya sekitar tiga atau empat pasangan saja yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Di sisi lain, fenomena menarik juga terlihat dari mahar pernikahan yang mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya mahar emas 10 hingga 20 mayam dianggap umum, kini nominalnya cenderung lebih rendah.

“Sekarang ada yang satu mayam, dua mayam, bahkan menggunakan hitungan gram. Tapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan itu karena harga emas tinggi, sebab belum ada penelitian khusus,” ujarnya.

Meski demikian, jumlah pernikahan di Kecamatan Muara Satu disebut relatif stabil. Dalam setahun, angka pernikahan rata-rata berkisar 180 hingga 200 pasangan. Pada tahun lalu saja, jumlahnya mencapai sekitar 190 pasangan.

Menurut Teuku Erdika, kondisi tersebut menunjukkan minat masyarakat untuk menikah tetap tinggi meskipun kondisi ekonomi dan harga emas mengalami perubahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....