SBSI Pertanyakan Dasar Hukum Pembatasan Usia Sopir AMT Pertamina

  • 06 Okt 2026 20:43 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pertamina yang membatasi usia maksimal sopir AMT hingga 50 tahun. Kebijakan tersebut dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas karena berdampak langsung terhadap pekerja.

Koordinator Lapangan SBSI, Rizal Tawakal kepada rri.co.id (06/10/2026) mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan dasar hukum pembatasan usia tersebut kepada Pertamina Tual. Namun, menurut Tawakal, dalam audiensi pihak Pertamina belum dapat memberikan dasar hukum berupa undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi rujukan.

"Kalo kita merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan dan kemudian peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2015 itukan batas usianya adalah 56tahun,namun pertamina dalam hal ini pull terminal tual katanya menurut pedoman pertamina volume 5 itu mereka membatasi maksimalnya untuk supir itu 50 tahun", kata Tawakal.

Tawakal menyebut, pembatasan usia tersebut disebut mengacu pada pedoman internal Pertamina Volume 5. SBSI mempertanyakan kedudukan aturan internal perusahaan apabila dibandingkan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur usia pekerja.

"Kita pertanyakan dasar hukumnya apa, karna sebelum kepala pertamina yang baru ini kita pernah melakukan audiensi juga dengan Ftm yang lama, dia juga tidak mampu menjelaskan dasar hukum pembuatan aturan pertamina yang volume 5 itu", Imbuhnya.

SBSI meminta Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja AMT yang terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....