Kasus Dugaan Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23 Masuk Tahap Penyidikan

  • 06 Okt 2026 01:40 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo: Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang terjadi saat kapal beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Aru, IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz, mengatakan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan IPTU Ahmad Farihin saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, polisi telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap empat korban. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang, termasuk para korban.

"Untuk penganiayaan, kami menerima laporan polisi dengan adanya empat korban. Hingga saat ini sudah 28 saksi, termasuk korban, yang kami periksa dalam upaya pendalaman terkait adanya tindak pidana penganiayaan di atas kapal KM Maulana 23," ujar Ahmad Farihin.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

Terkait 24 orang yang sebelumnya diamankan polisi, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga belum menetapkan tersangka karena tahapan penetapan tersangka belum dilakukan.

"Untuk tersangka belum bisa kami sampaikan karena belum adanya tahapan penetapan tersangka. Namun, diperkirakan pelakunya berjumlah belasan orang," katanya.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan visum para korban, keterangan saksi, serta rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan.

Ahmad Farihin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, keterangan korban dan rekaman video menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.

"Untuk bukti-bukti ataupun keterangan, baik alat elektronik berupa video, surat berupa visum dari dokter, keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang ada di TKP, semuanya akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan," jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan disebut terjadi sejak Agustus hingga September 2026. Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi dan korban, dugaan penganiayaan berkaitan dengan target hasil tangkapan cumi-cumi yang harus dicapai para ABK.

"Dari hasil interogasi awal, beberapa keterangan menyampaikan bahwa motif atau modusnya karena tidak sesuai atau tidak bisa mencapai target yang ada dalam perjanjian, yaitu mencapai tiga kilogram," ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami keberadaan dan isi perjanjian mengenai target tangkapan tersebut. Hingga kini, penyidik belum memperoleh bukti tertulis mengenai perjanjian itu, namun keterangan mengenai adanya target tangkapan telah disampaikan oleh sejumlah saksi dan korban.

Terkait dugaan bentuk kekerasan seperti penyiraman air panas, penyulutan rokok, hingga korban dimasukkan ke dalam tong, Kasat Reskrim mengatakan polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan korban dan bukti video yang diperoleh.

Sementara itu, pihak perusahaan atau pemilik KM Maulana 23 disebut belum memberikan tanggapan kepada Polres Kepulauan Aru terkait kasus tersebut.

"Untuk saat ini Polres Kepulauan Aru sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari perusahaan ataupun pemilik kapal. Kami hanya mendapat keterangan dari seluruh awak kapal, mulai dari nakhoda sampai ABK," katanya.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan, hingga Senin (5/10/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....