Kantah Maluku Tenggara Jelaskan Syarat Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli

  • 30 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maluku Tenggara memberikan informasi mengenai persyaratan peralihan hak atas tanah karena jual beli. Informasi tersebut dilansir dari unggahan Instagram Kantah Kabupaten Maluku Tenggara.

Peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan proses pemindahan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli yang wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan atau ATR/BPN. Proses ini juga sering disebut sebagai balik nama sertipikat.

Dilansir dari unggahan tersebut, peralihan hak atas tanah karena jual beli mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa pemindahan hak atas jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Untuk proses peralihan hak jual beli, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon berupa KTP/KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Bagi badan hukum, diperlukan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Persyaratan lainnya yakni sertipikat asli dan Akta Jual Beli dari PPAT.

Pemohon juga perlu melampirkan fotokopi KTP/KK para pihak penjual dan pembeli dan atau kuasanya. Apabila dalam sertipikat atau keputusan tercantum tanda bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari instansi yang berwenang, maka perlu dilengkapi dengan izin pemindahan hak tersebut.

Selanjutnya, diperlukan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Untuk waktu penyelesaian, Kantah Kabupaten Maluku Tenggara mencantumkan 5 hari kerja. Sementara tarif atau biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah dalam meter persegi, kemudian dibagi 1.000.

Masyarakat juga dapat melakukan simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....