Kantah Maluku Tenggara Ingatkan Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah

  • 30 Sep 2026 16:01 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara menginformasikan sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat dalam proses balik nama jual beli tanah.

Informasi tersebut disampaikan Kantah Kabupaten Maluku Tenggara melalui unggahan di akun Instagram resminya. Balik nama jual beli merupakan proses peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam unggahan tersebut, masyarakat yang akan melakukan proses balik nama jual beli tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain sertipikat asli hak milik atau hak atas tanah.

Selain itu, diperlukan KTP dan KK penjual serta KTP kuasanya apabila proses dilakukan melalui kuasa. Pemohon juga perlu menyiapkan KTP dan KK pembeli.

Dokumen lainnya yang diperlukan yakni Akta Jual Beli (AJB) PPAT, SPPT PBB tahun berjalan sebagai bukti lunas, serta bukti pembayaran pajak BPHTB dan PPh.

Apabila proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, pemohon juga perlu menyiapkan surat kuasa.

Kantah Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap agar proses balik nama jual beli dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan aman.

Melalui informasi tersebut, Kantah Kabupaten Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan persyaratan sebelum mengurus proses peralihan hak atas tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....