Sasi Dullah Laut Lindungi Stigi dari Perusakan dan Perburuan Liar
- 30 Sep 2026 16:01 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur: Sasi atau larangan adat yang diberlakukan oleh Pemerintah ohoi bersama masyarakat Dullah Laut Kota Tual, dimaksudkan menjaga kekayaan alam di wilayah tersebut, agar tidak punah akibat ulah-ulah yang tidak bertanggung jawab. Dari sejumlah kekayaan alam yang diprioritaskan pada pemberlakuan hukum adat tersebut, yakni pohon Stigi atau bagi sebagian masyarakat di Kepulauan Kei menyebutnya dengan Kayu Papua.
Keberadaan tanaman perdu ini yang terhampar luas di hampir seluruh pesisir pantai Kepulauan Kei, menjadi salah satu sasaran perburuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan pohon Stigi sebagai peluang bisnis menggiurkan. Wujud pohon Stigi yang rata-rata kecil dengan penampilannya yang mempesona, menjadi incaran para pecinta tanaman bonsai.
Selain itu, berbagai manfaat dari sisi kesehatan hingga kepercayaan sebagian orang sebagai penolak bala, menjadikan pohon Stigi dirambah habis oleh tangan-tangan jahil, yang mengakibatkan sebagian besar habitat Stigi di pesisir pantai Kepulauan Kei hilang, tidak terkecuali di Dullah Laut. Pengambilan tanaman yang tumbuh di atas pasir dan bebatuan, mengakibatkan kerusakan alam dan hilangnya sumber kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
Penjabat Kepala Ohoi Dullah Laut, Hi. Munadi Rahaded mengatakan, letak ohoi Dullah Laut yang strategis, didukung keindahan alam serta berbagai potensi yang dimiliki, membawa dampak sangat positif terhadap pengembangan sektor pariwisata. Sebaliknya, ulah-ulah dari pihak yang merusak alam, baik pengambilan pasir maupun pohon Stigi dan lain-lain, dirasakan sebagai persoalan yang harus dibenahi.
Olehnya itu, pemberlakuan larangan adat (Sasi) yang dijadwalkan sejak bulan Agustus 2026 hingga tahun 2027, diharapkan menjawab persoalan dimaksud.
“Ohoi Dullah Laut merupakan pusat Perikanan dan Pariwisata, namun sayang, orang-orang yang sebagian besar adalah dari luar ohoi ini melakukan pengambilan pasir tanpa ijin, sehingga pulau Adranan yang indah serta pulau-pulau sekitar pada rusak, termasuk Lamlumur (Pohon Stigi) yang diambil secara brutal serta diangkut dengan perahu dalam jumlah besar”, kata Rahaded.
Atas nama pemerintah dan masyarakat ohoi Dullah Laut, Rahaded meminta semua pihak patuh terhadap Sasi yang diberlakukan. Hal ini dimasudkan agar kelestarian lingkungan serta ketersediaan sember daya alam tetap terpelihara untuk kehidupan saat ini maupun masa depan.
Selain itu, sektor pariwisata Kota Tual maupun Kepulauan Kei yang sedang digencarkan, membutuhkan kesadaran semua pihak untuk mendukungnya, sehingga melalui pemberlakuan hukum adat ini, maka tardisi dan budaya Kei akan terus dihidupkan, serta menjadi kebanggaan bagi semua pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....