Menjamin Legalitas Sertipikasi Rumah Ibadah, Perkuat Eksistensi Jemaat Gereja

  • 29 Sep 2026 13:50 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Kepastian hukum atas tanah menjadi pondasi utama dalam menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Kejelasan alas hak tidak hanya memberikan rasa aman bagi umat, tetapi juga menegaskan keberadaan mereka. Hal inilah yang dirasakan Pembimbing Masyarakat Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag, usai menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Reinne Febriana Koraag mengatakan, Sertipikat yang sangat diinginkan oleh umat, dimana biasanya masyarakat harus mengurus sendiri, tetapi melalui program ini, pemerintah yang justru memfasilitasi dan sangat membantu kelompok minoritas. baginya dengan menerima sertikfikat maka keberadaan gereja selalu diterima, Eksistensi Gereja diakui dan umat dapat beribadah dengan tenang.

Reinne menceritakan, awalnya sejumlah jemaat sempat ragu ketika petugas Kantah Kabupaten Pohuwato datang menawarkan program sertipikasi rumah ibadah. Keraguan itu sirna setelah seluruh proses pengumpulan berkas rampung dan sertipikat resmi diterbitkan.

“Saat awal saya sampaikan, banyak yang pesimis. Namun ternyata hari ini saya bisa memegang langsung sertipikat umat. Ini sungguh luar biasa,” tuturnya penuh haru di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut, Reinne mewakili jemaat menerima empat sertipikat tanah keagamaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid. Rinciannya meliputi Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta lokasi tanah gereja di Banuroja.

Bagi Reinne, sertipikasi ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan peribadatan masyarakat.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 57.032 bidang tanah rumah ibadah (56%) telah bersertipikat dari total target 101.465 bidang. Sementara 44.433 bidang (44%) sisanya masih dalam proses percepatan. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah yang terus berjalan untuk menyelesaikan legalitas tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia.

Menutup keterangannya, Reinne mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan untuk aktif memanfaatkan fasilitas dari BPN ini. “Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....