Bupati Malra Tegaskan Pemda Hanya Akui Satu Dewan Adat
- 16 Sep 2026 19:38 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Bupati Maluku Tenggara Drs.Hi.M.Thaher Hanubun menegaskan Pemerintah Daerah hanya mengakui satu Dewan Adat dalam setiap proses pencalonan dan pelantikan Kepala Ohoi.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Percepatan Pelantikan Kepala Ohoi bersama Wakil Bupati, Sekda, para Camat dan Dewan Raja di ruang rapat Bupati, Rabu 16/9/2026.
Bupati yang pahan adat itu meminta semua pihak menghentikan praktik menggunakan patokan ganda dalam urusan adat.
“Saya tegaskan. Yang diakui Pemerintah Daerah hanya satu Dewan Adat. Yaitu Dewan Raja dibawa pimpinan Rat yab Faan. Jangan ada lagi Raja ini, Raja itu. Patokannya ke situ,” tegas Bupati.
Menurutnya, dualisme lembaga adat menjadi salah satu penyebab konflik dan lambatnya proses pelantikan di sejumlah Ohoi.
Bupati Thaher menginstruksikan seluruh Camat untuk tidak memproses rekomendasi yang tidak melalui Dewan Adat.
“Saya minta para Camat. Kalau ada yang bawa rekomendasi dari mana-mana selain dari Rat Yab Faan, tolong dikembalikan. Itu tidak berlaku,” instruksi Bupati.
Bupati Thaher juga meminta Bagian Hukum segera memasukkan usul ini dalam revisi Perbup No 56 Tahun 2020 agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bupati dua periode itu juga memastikan gedung Dewan Adat yang ada saat ini akan tetap difungsikan sebagai pusat koordinasi adat dan pemerintah.
“Gedung ini kita pakai bersama. Di sinilah tempat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi antara Pemerintah, Adat dan Agama sesuai _Akat Ilil, Larvul Ngabal_,” ujarnya.
Bupati menargetkan seluruh pelantikan Kepala Ohoi yang masa jabatannya habis akhir tahun ini segera dituntaskan dengan satu acuan.
“Ada sekitar 90 Kepala Ohoi yang akan selesai masa tugasnya. Mari kita selesaikan tertib. Satu aturan, satu adat, satu komando,” tutup Bupati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....