Pemkot Tual Tegaskan Pemeriksaan Kendaraan Pengendalian BBM Sesuai Tupoksi

  • 03 Sep 2026 05:39 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Pemerintah Kota Tual menegaskan bahwa setiap pemeriksaan kendaraan dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tual, Moksen Ohoiyuf, kepada rri.co.id (02/09/2026) menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait plat kendaraan diarahkan kepada Samsat.

Menurutnya, Samsat merupakan bagian dari sistem pendapatan daerah di tingkat provinsi dan memiliki kantor pelayanan di berbagai kabupaten dan kota, termasuk Kota Tual. Karena itu, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan harus dilakukan sesuai kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antarinstansi.

"Kalo kita bicara kewenangan tim pengendali inflasi secara keseluruhan maka semua punya peran disitu, tetapi peran itu dilaksanakan bukan semata-mata oleh satu persatu tapi misalnya dalam hal ini pemeriksaan plat kendaraan bermotor, kita arahkan ke samsat, samsat ini ada dibawah kendali dinas pendapatan provinsi ,kemudian dia punya kantor samsat di semua kabupaten termasuk kota Tual", kata Ohoiyuf.

Ohoiyuf menjelaskan bahwa keberadaan berbagai instansi dalam TPID bukan berarti seluruh instansi menjalankan tugas yang sama. Setiap OPD maupun instansi vertikal tetap memiliki tupoksi masing-masing, namun seluruhnya berkolaborasi dalam satu tujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kepentingan masyarakat.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa kebijakan pengendalian BBM tersebut merupakan kerja bersama, bukan keputusan satu individu atau satu kepala OPD. Seluruh unsur dalam TPID bekerja secara terpadu dan terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....