Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

  • 29 Sep 2026 14:53 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Nomor sertipikat merupakan informasi krusial yang wajib diketahui masyarakat saat mengurus berbagai keperluan pertanahan. Seiring bertransformasinya layanan pertanahan dari format analog ke Sertipikat Elektronik, sistem penomoran identitas bidang tanah kini tampil lebih ringkas dan terintegrasi.

Pada sertipikat analog (kertas), bidang tanah memiliki dua identitas terpisah yang terletak di pojok kanan bawah halaman depan, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) sepanjang 13 digit dan Nomor Hak sepanjang 14 digit.

Kini, melalui keberadaan Sertipikat Elektronik, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi identitas tunggal bernama Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri atas 14 digit angka.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi administrasi pertanahan nasional.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal yang sangat penting,” ujar Ana Anida di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (08/09/2026).

Bersifat unik dan tunggal, NIB-El berfungsi sebagai referensi utama dalam setiap kegiatan pendaftaran tanah. Keberadaan nomor ini memastikan data setiap jengkal tanah dapat dikenali, dicatat, serta ditelusuri dengan akurat dalam database pertanahan.

Rincian 14 digit kode NIB-El pada Sertipikat Elektronik memiliki susunan struktur sebagai berikut:

  • 2 digit pertama: Kode provinsi

  • 2 digit berikutnya: Kode kabupaten/kota

  • 9 digit selanjutnya: Nomor urut bidang tanah

  • 1 digit terakhir: Kode indeks letak bidang tanah

Khusus digit terakhir, kode indeks letak digambarkan dengan angka 0 hingga 6 yang menunjukkan dimensi keberadaan bidang tanah:

  • Angka 0: Permukaan tanah

  • Angka 1: Ruang atas tanah

  • Angka 2: Ruang bawah tanah

  • Angka 3: Satuan Rumah Susun (Sarusun)

  • Angka 4: Bangunan di atas permukaan tanah

  • Angka 5: Ruang pada ruang atas tanah

  • Angka 6: Ruang pada ruang bawah tanah

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada lembar depan cetakan Sertipikat Elektronik maupun secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini memudahkan pemegang hak untuk mengecek validitas dan detail informasi tanah kapan saja tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....