Kemenag Jalin Kerjasama Hadirkan Layanan Keagamaan
- 28 Sep 2026 15:32 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Tual - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang "Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil secara Terpadu.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, H. Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd., bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara, Coce Lily Etwiory, S.H., M.Si.
Kerja sama ini diarahkan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki kedua instansi dengan prinsip saling membantu dan mendukung, khususnya dalam menghadirkan layanan keagamaan yang terintegrasi dengan administrasi kependudukan.
Melalui kerja sama tersebut, pelayanan pencatatan pernikahan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan dapat berjalan lebih **efektif, efisien, dan akuntabel**, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Salah satu tujuan utama PKS adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui pelaporan dan pencatatan berbagai peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami masyarakat.
Selain itu, kerja sama ini menjadi langkah untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting perkawinan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) lingkup Kemenag Maluku Tenggara.
Kakan Kemenag Maluku Tenggara, H. Ahmad Raharusun, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen administrasi setelah pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Menurut Raharusun, integrasi layanan antara Kementerian Agama dan Dukcapil juga penting untuk memastikan masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang ketika mengurus dokumen yang berkaitan dengan peristiwa perkawinan.
Ia menambahkan, melalui mekanisme kerja sama tersebut, KUA dapat berperan dalam memfasilitasi proses pelayanan administrasi kependudukan, sementara Dukcapil memberikan pendampingan, melakukan verifikasi dan validasi, serta menerbitkan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil sesuai ketentuan.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas dan mudah. Karena itu, sinergi ini perlu dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam PKS tersebut, Dukcapil Maluku Tenggara berkewajiban memberikan pendampingan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen, menyampaikan informasi status proses layanan, serta menerbitkan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil yang telah dimohonkan.
Sementara Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara melalui KUA menyediakan fasilitas pelayanan, menerima berkas permohonan dari masyarakat, melakukan verifikasi dan validasi awal, serta menginformasikan kepada masyarakat apabila terdapat dokumen yang belum lengkap.
Kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih dekat dengan tempat pelayanan keagamaan.
Dengan adanya PKS ini, Kemenag Maluku Tenggara dan Dukcapil Maluku Tenggara menegaskan komitmen bersama untuk membangun pelayanan publik yang terintegrasi, sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....