Veveu Evav, Yelim dan Tom Tad Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

  • 23 Sep 2026 17:51 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur – Satu bahasa digunakan dari satu penjuru Kepulauan Kei ke penjuru lainnya. Di tengah perubahan zaman, Veveu Evav atau bahasa Kei tetap menjadi bagian dari keseharian masyarakat, sekaligus penanda identitas budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Bukan hanya bahasa. Di tengah kehidupan masyarakat Kei, tradisi Yelim juga masih menjadi bagian dari hubungan sosial. Kebiasaan saling membantu dan memberi dukungan antar keluarga maupun antar ohoi hadir dalam berbagai kehidupan masyarakat, termasuk ketika berlangsung kegiatan keagamaan.

Dua kekayaan budaya tersebut kini diajukan untuk memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia atau WBTBI. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maluku Tenggara Viktor E. Buddy Toffi mengatakan proses penetapan dilakukan melalui tahapan persiapan, kurasi hingga persidangan.

“Yang lagi ditunggu untuk disidangkan adalah Veveu Evav atau bahasa Kei. Dan ada Yelim,” kata Toffi kepada Tim RRI di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Bagi Toffi, bahasa Kei memiliki keunikan tersendiri. Jika di sejumlah daerah perbedaan bahasa dapat ditemukan antar kecamatan atau antar desa, masyarakat di Kepulauan Kei justru memiliki satu bahasa yang digunakan secara luas.

Di sisi lain, Yelim menyimpan nilai kebersamaan yang kuat. Tradisi ini menjadi cara masyarakat saling menopang, baik dalam lingkup keluarga, ohoi maupun ketika komunitas berkumpul dalam kegiatan tertentu.

Namun, warisan budaya Kei tidak hanya hidup dalam bahasa dan tradisi. Jejak perjalanan Nen Dit Sakmas juga tersimpan di sejumlah situs yang berkaitan dengan sejarah hukum adat Larvul Ngabal di Kepulauan Kei, dan kini disiapkan untuk diusulkan melalui Tom Tad.

Jejak itu tersebar di sejumlah situs, antara lain Makam Rat Ohoivuur di Desa Wisata Letvuan, makam Nen Dit Sakmas di Desa Wain, serta Siran Siryen Ngudrinin Elar Ngursoen. Bagi Toffi, keberadaan situs-situs tersebut memperlihatkan bahwa sejarah Kei tidak hanya diwariskan lewat cerita, tetapi memiliki jejak yang dapat ditelusuri.

“Kei punya perjalanan sejarah masa lalu yang luar biasa. Ada orang bercerita, tapi ada pertanyaan, ada buktinya enggak. Tapi kalau di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara, semua itu ada,” ujarnya.

Cerita dan bukti tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk mendokumentasikan perjalanan sejarah Kei. Harapannya, pengetahuan yang selama ini hidup dalam ingatan masyarakat tidak berhenti sebagai cerita dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Upaya itu sekaligus melanjutkan pengakuan terhadap sejumlah warisan budaya asal Maluku Tenggara yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai WBTBI. Di antaranya Hawear, Rinin, Hukum Adat Larvul Ngabal, Siksikar, Met Ruat dan Sanggaar.

Kini, Veveu Evav, Yelim dan Tom Tad berada dalam perjalanan berikutnya. Ketiganya membawa bagian berbeda dari kehidupan masyarakat Kei, bahasa yang menyatukan, tradisi yang mengikat hubungan sosial, serta jejak sejarah yang menghubungkan cerita dengan bukti.

Bagi Maluku Tenggara, pengakuan nasional bukan sekadar penetapan sebuah nama dalam daftar warisan budaya. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ruang untuk memastikan kekayaan budaya Kei tetap dikenal, didokumentasikan dan diwariskan sebagai bagian dari identitas masyarakat Kepulauan Kei.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....