Bea Cukai Tual: 98 Persen Rokok Ilegal Diproduksi dalam Negeri

  • 21 Sep 2026 13:27 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Tual masih menjadi perhatian Bea Cukai Tual. Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan masuknya barang dari luar daerah atau luar negeri, tetapi juga berasal dari produksi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di dalam negeri.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tual, Daniel Sonata Sinaga, kepada rri.co.id Senin (21/9/2026) mengatakan, sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan berasal dari produksi dalam negeri. Menurutnya, masih terdapat pabrik yang tidak terdaftar dan memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban cukai.

“Faktanya, 98 persen rokok ilegal berasal dari produksi dalam negeri. Ada pabrik-pabrik yang tidak terdaftar dan memproduksi rokok polos. Jadi sebenarnya masalahnya sudah ada di dalam negeri, bukan dari luar,” kata Daniel.

Sementara itu, untuk barang ilegal yang berasal dari luar negeri, pengawasan dilakukan melalui sejumlah titik masuk, seperti pelabuhan dan bandara. Kehadiran petugas Bea Cukai di titik-titik tersebut memungkinkan barang ilegal dideteksi lebih awal sehingga dapat dicegah sebelum beredar di masyarakat.

Daniel menjelaskan, persoalan utama pada rokok ilegal produksi dalam negeri adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban cukai.

“Mereka tidak memenuhi kewajiban cukai, mulai dari mengurus registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Intinya, produk tersebut tidak dilegalkan,” ujarnya.

Bea Cukai Tual terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan kewajiban cukai dipenuhi oleh pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....