Legislator: Kotak Kosong jadi Evaluasi KPU

  • 24 Sep 2024 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya menyoroti evaluasi KPU terkait opsi kotak kosong dalam Pilkada serentak. Potensi Kotak kosong dalam pilkada adalah opsi sah sesuai dengan UUD, akibat calon gagal meyakinkan pemilih, bukan golput.

Wahyu menyinggung kekhawatiran terhadap kejadian Pilkada Makassar 2018, di mana kotak kosong memenangkan pemilihan, sehingga Pilkada harus diulang. Menurutnya, partai politik dan calon harus bekerja lebih keras untuk meyakinkan masyarakat dan mencegah kotak kosong menjadi pilihan dominan.

"Secara aturan, kotak kosong memang ada kosong bukan berarti masyarakat pasif, tetapi pasangan calon yang gagal menarik dukungan. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama partai politik, agar meyakinkan masyarakat agar tidak memilih kotak kosong," kata Wahyu dalam wawancara bersapa Pro 3, Selasa (24/9/2024).

Terkait persiapan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang KPU dan pemerintah daerah telah menyiapkan pendanaan lebih awal. Sehingga persiapan pilkada dapat berjalan lancar serta jumlah daerah yang dihadapkan pada kotak kosong telah berkurang drastis.

"Namun jika kotak kosong kembali menang kami akan mengevaluasi bersama. Agar di masa mendatang pilihan kotak kosong ini tidak terus terjadi," ujarnya. (Intern/Maysa Nabila)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....