Catat Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni
- 06 Apr 2024 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pelabuhan Merak, Banteng dan Bakauheni, Lampung, menjadi salah satu titik pusat arus mudik Lebaran 2024. Hal itu lantaran dua pelabuhan tersebut menjadi jalur penghubung utama Pulau Jawa dan Sumatra atau sebaliknya melalui darat.
Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan mudik melalui pelabuhan tersebut, ada baiknya mengetahui berapa tarif penyeberangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry telah menginformasikan pembelian tiket hanya dilakukan secara online.
Masyarakat bisa membeli tiket penyeberangan melalui dengan sejumlah cara. Yaitu Aplikasi Ferizy di Google Store dan Apple Store, website Ferizy.com dan www.pelni.id.
Sebagai informasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni ada beberapa pilihan fasilitas Dermaga Eksekutif dan Reguler. Selain itu terdapat kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan.
Tari penyeberangan Merak-Bakauheni sendiri telah mengalami penyesuaian Februari lalu. Penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.
Yaitu tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024 untuk dermaga reguler dan express
1. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Reguler Merak-Bakauheni
Pejalan Kaki
- Pejalan kaki dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000.
- Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800.
- Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.
2. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp84.000.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp85.000.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp129.677.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp187.853.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp749.128.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp491.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.225.928.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp904.923.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp2.015.985.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.366.620.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.975.580.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.619.845.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.998.920.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....