Pastikan Tak Ada Aktivitas Kampanye, Bawaslu Patroli Siber
- 24 Nov 2024 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bekasi: Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan patroli siber selama berlangsungnya masa tenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di media sosial yang dilakukan peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia mengatakan, dalam patroli siber Bawaslu akan fokus terhadap akun resmi. Yakni akun yang sudah terdaftar di KPU Kota Bekasi.
"Kami ada patroli pengawasan siber terhadap akun-akun resmi peserta Pilkada. Setiap harinya, setiap jam kami selalu mengawasi akun-akun tersebut," kata Vidya, saat diwawancarai RRI, Minggu (24/11/2024).
Vidya mengatakan, untuk jumlah akun resmi sesuai ketentuan KPU Kota Bekasi maksimal 20 per pasangan calon. Akan tetapi masing-masing pasangan calon memiliki jumlah akun berbeda-beda.
"Kalau aturannya itu akun resmi dibatasi maksimal 20 akun. Cuma tidak semua calon sama, punya akun resmi hingga 20, bisa jadi ada yang di bawah itu," ujarnya.
Menurit Vidya, pihaknya juga menekankan agar semua pihak menghargai masa tenang. Yakni dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dilakukan selama berlangsungnya masa tenang.
"Kita harapkan semua pihak menghormati dan menjaga masa tenang. Salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas berbau kampanye dalam bentuk apapun," ucapnya.
Sekadar informasi, masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai sejak pukul 00.00 WIB tanggal 24 November 2024. Dan akan berlangsung hingga 26 November 2024 atau H-1 sebelum pencoblosan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....