Denda Paspor Hilang atau Rusak: Bisa 0 Rupiah?

  • 19 Sep 2024 04:38 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Bagi pemegang paspor, penting untuk menjaga dokumen perjalanan internasional ini dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP, serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan denda cukup signifikan bagi mereka yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor.

Imigrasi Tarakan, melalui laman instagramnya menyebutkan, untuk paspor rusak, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000, sementara bagi yang kehilangan, denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun, pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi pemegang paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan akibat keadaan kahar (force majeur) seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, atau bencana lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020, yang berlaku sejak 19 Mei 2020, masyarakat dapat terbebas dari denda atau hanya dikenakan Rp 0. Untuk mendapatkan denda nol rupiah ini, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang lainnya yang menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh kondisi kahar yang dialami. Kebijakan ini diharapkan membantu mereka yang terdampak bencana alam atau kejadian tak terduga lainnya.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan melengkapi dokumen yang diperlukan jika mengalami situasi serupa, agar proses pengajuan paspor baru dapat berjalan lancar tanpa dikenakan denda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....