Hewan Kurban dari Non Islam, Ini Hukumnya!
- 21 Jun 2024 09:46 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Momentum menarik terjadi pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau 2024 ini. Dibeberapa daerah, warga non Islam antusias ikut memberikan bantuan hewan untuk kurban.
Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam, warga non Islam yang memberikan hewan untuk kurban ini?. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr. KH. M. Sutoyo M.Ag menjelaskan, perintah kurban itu hanya untuk pemeluk agama Islam.
Namun, kata Sutoyo, jika ada warga non Islam yang memberikan hewan untuk kurban, itu tidak masalah. "Kalau non Islam memberikan hewan untuk kurban, itu boleh. Anggap itu sebagai pemberian," ujar dia saat menjadi narasumber Mutiara Pagi RRI Madiun, Kamis (20/6/2024).
Meski boleh, Sutoyo mengatakan, ada beberapa hal perlu diperhatikan. "Seperti hewan (pemberian dari non Islam) itu harus halal (dikonsumsi umat Islam), misal sapi, kambing dan lainnya. Jangan yang haram (dikonsumsi bagi umat Islam)," ujar dia.

Sedangkan untuk daging kurban yang diberikan kepada warga non Muslim, menurut Sutoyo, hal itu juga dibolehkan. "Yang tidak boleh (diberikan ke non Islam) itu zakat. Karena zakat itu penerimanya sudah ditentukan. Kalau daging kurban boleh (diberikan warga non Islam)," ucap dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....