Hukum Berkurban Menggunakan Uang Haram
- 07 Jun 2024 09:40 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Hari Raya Idul Adha 2024 sebentar lagi. Bagaimana hukum berkurban namun menggunakan uang dari hasil yang haram?.
Ustaz Syamsul Arifin M.Pd Sekretaris Dakwah NU Kota Malang mengatakan, ada dua pandangan jika berkurban menggunakan uang haram. "Pertama menurut fikih itu sah, dari hasil apapun sah," ujar dia saat menjadi narasumber Mutiara Pagi Berjaring se-Korwilnus X Jawa Timur yang diproduksi RRI Malang, Jumat (7/6/2024).
Dalam kurban, kata Syamsul, ada syarat yang perlu diperhatikan. "Yang penting hewan (untuk kurban) memenuhi syarat dan waktu penyembelihan kurban (waktu yang ditentukan). Itu memenuhi syarat berarti sudah sah," ujar dia. Untuk diketahui waktu berkurban adalah setelah Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 dan tiga hari setelahnya tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Untuk pahala, Syamsul mengatakan, semua hanya diketahui Allah SWT. "Yang penting diniatkan dalam hati dengan tulus untuk berkurban, karena tentunya (kurban) kembali pada masyarakat. Mungkin kita mendapat pahala dari menyenangkan orang. Karena orang mendapat daging, apalagi orang fakir miskin itu senang, kalau orang mampu biasa saja," ucap dia.
K emudian, kata Syamsul, pandangan yang kedua dari tasawuf. Dia mengibaratkan kurban dengan yang hasil haram seperti mencuci pakaian dengan air yang kotor. "Ibarat orang memunci pakai dengan air comberan. Kalau mencuci pakaian putih dengan air comberan, kira-kira bisa bersih atau tidak? . Itu secara tasawuf," ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....