Mengetahui Apa itu SKP dan Unsurnya Bagi ASN
- 31 Mar 2024 18:23 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak: Bagi pekerja startup atau korporat dikenal istilah objectives and key result (OKR) dan Key Performance Indicator (KPI) di ASN sendiri (PNS dan PPPK) mempunyai Sasaran Kinerja Pegawai atau biasa disingkat dengan SKP, sehingga bisa dibilang SKP adalah target yang harus dicapai ASN dan menjadi tolak ukur kinerja pegawai.
Penilaian SKP dilakukan setiap satu tahun atau biasa disebut dalam satu periode penilaian. Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai performa seorang ASN setiap tahunnya.
Tak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK. Dalam Sasaran Kinerja Pegawai tercantum beragam tugas pokok seorang ASN dibarengi dengan target dan nilai yang harus dicapainya dalam satu periode. SKP juga turut menilai sisi perilaku seorang ASN ketika sedang bekerja, bukan hanya hasil kerjanya saja dalam tugas pokok tetapi juga sikap perilaku terhadap core values atau nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK.
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sehingga ASN betul-betul dituntut agar dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai target tetapi juga didukung oleh sikap perilaku dalam bekerja sesuai pedoman nilai dasar ASN BerAKLHAK. Dengan demikian dua aspek tersebut dapat dipakai pimpinan untuk memberi feedback ke ASN tersebut terkait kinerja serta perilakunya ketika bekerja.
Unsur-Unsur SKP
Berikut adalah beberapa unsur yang terdapat dalam sebuah SKP agar ASN dinilai secara objektif yang dilansir dari glints.com yaitu:
1. Kegiatan tugas jabatan
Unsur pertama dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah kegiatan tugas jabatan. Kegiatan tugas jabatan merupakan unsur SKP yang mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari jabatan yang dipegang ASN. Seluruh tugas yang diuraikan disini mengacu pada unsur utama dan penunjang suatu jabatan serta dikaitkan dengan visi misi instansi juga rencana kerja tahunannya.
2. Angka kredit
Unsur kedua yang terdapat dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah angka kredit. Angka kredit adalah target angka yang harus dicapai seorang ASN dalam setiap uraian tugas jabatan yang tertera dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Tak hanya itu, angka kredit juga mencakup beragam kegiatan yang dijalankan seorang ASN dalam satu tahun bekerja. Angka kredit ini juga mencakup unsur utama dan penunjang dalam kegiatan tugas jabatan seorang ASN.
3. Target
Unsur ketiga yang ada dalam sebuah SKP adalah target. Target merupakan hasil penilaian kinerja seorang ASN yang digambarkan dalam tiga kategori, yaitu;
· Kurang
· Baik
· Sangat baik
Unsur target dalam SKP juga mencakup kuantitas, kualitas, hingga waktu yang berkaitan pada karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan ASN.
4. Bukti Dukung
Unsur terakhir yang sangat penting dalam laporan SKP adalah hasil dari suatu kegiatan dalam bentuk dokumen laporan ataupun dokumentasi audio visual yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan adanya bukti dukung tersebut maka pimpinan atau pejabat penilai SKP akan dengan mudah untuk memberikan penilaian dan mengetahui capain kinerja pegawai yang mana saja yang telah mencapai target sesuai dengan ekpektasi pimpinan atau yang belum terealisasikan.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai merupakan suatu hal yang penting dalam lingkungan kerja pemerintahan. Hal ini karena SKP menjamin bahwa setiap ASN yang ada di instansi pemerintahan bisa dinilai secara objektif. Lebih jauh, untuk memastikan seorang ASN bisa mendapatkan pembinaan yang tepat dari instansinya bekerja. SKP juga memastikan untuk mendorong setiap ASN di instansi pemerintah bekerja keras. Sebab, ASN yang tidak mencapai Sasaran Kinerja Pegawai akan menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Demikian informasi dari seputar SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai. Intinya, SKP ini berfungsi sebagai OKR dan KPI seorang ASN di instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Dengan begitu, pegawai bisa mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini pun membuat seorang ASN bisa menjalankan jabatan dan tanggung jawabnya secara maksimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....