HUT Ke-23 BAZNAS, Begini Sejarah Berdirinya

  • 17 Jan 2024 08:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Tanggal 17 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tiap tahun. BAZNAS kini berusia ke 23 tahun, sejak dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.

Merangkum dari situs resmi BAZNAS, pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur melalui Keppres No 07/POIN/10/1968. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pertanggal 31 Oktober 1968 tentang Pengelolaan Zakat Nasional.

Lembaga pengelola zakat saat itu awalnya hanya dilakukan terbatas di beberapa daerah. Seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jabar (1974), beberapa lembaga zakat BUMN seperti BAMUIS BNI (1968).

Lahirnya UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional. Sebagai implementasi UU tersebut, dibentuklah BAZNAS dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan tugas, dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dalam Undang-Undang tersebut juga diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat.

Pertama Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Adapun BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan. Begitulah sejarah hadirnya BAZNAS di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....