Mengenal IP ASN, Ukuran Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
- 29 Jan 2026 10:25 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara atau yang biasa dikenal IP ASN adalah bentuk ukuran tingkat profesionalitas pegawai Aparatur Sipil Negara. IP ASN disusun sebagai dasar evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalitas ASN, melalui pengukuran IP ASN instansi pemerintah dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kompetensi dan kinerja pegawai, IP ASN dapat kita lihat pada laman https://asndigital.bkn.go.id/, dengan login menggunakan akun MyASN masing-masing pegawai.
Dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalismeASN. Dalam peraturan ini juga IP ASN memiliki 4 (empat) kriteria penilaian, yaitu :
1. Kualifikasi : pendidikan formal
2. Kompetensi : diklat pengembangan kompetensi dan sertifikat
3. Kinerja : nilai sasaran kinerja pegawai (SKP)
4. Disiplin : kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan
IP ASN juga memiliki tingkat Profesionalitas dibuat dalam rentangnilai, yaitu :
1. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara91– 100
2. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90
3. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80
4. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70
5. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah
Dengan mengenal IP ASN, diharapkan seluruh pegawai ASN memahami pentingnya peningkatan profesionalitas secara berkelanjutan. IP ASN tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai pedoman dalam mendorong ASN untuk terus meningkatkan kompetensi, etika, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....