Aturan Tinggi Tiang dan Ukuran Bendera Republik Indonesia
- 01 Des 2025 11:52 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Bendera Merah Putih sebagai simbol negara memiliki aturan resmi mengenai ukuran, cara penggunaan, hingga tata cara pengibaran. Meski begitu, tinggi tiang bendera tidak diatur secara angka pasti dalam undang-undang, sementara ukuran bendera memiliki aturan baku sesuai peraturan pemerintah.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Pasal 13 ayat (3) menyatakan bahwa bendera harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal 4 ayat (3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a) 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b) 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c) 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d) 36 cm x 54 cm untuk penggunaandi mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e) 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f) 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g) 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h) 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i) 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j) 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk tinggi tiang bendera karena tidak ada ukuran baku, prinsip yang digunakan adalah menggunakan perhitungan proporsional yaitu tinggi tiang harus sesuai dengan ukuran bendera sehingga bendera mudah terlihat dengan jelas tidak tampak terlalu kecil atau terlalu besar terhadap tiang. Serta tiang harus kuat dan kokoh sehingga kuat untuk menahan terpaan angin, tidak miring, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....