Aplikasi Pintu Adalah? Simak Izin, dan Data Resminya

  • 01 Nov 2025 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Aplikasi Pintu

KBRN, Jakarta: Banyak pengguna internet mencari tahu “aplikasi Pintu adalah” untuk memahami legalitas dan cara kerjanya. Pertanyaan ini muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset digital di Indonesia. Dalam konteks ini, memahami bagaimana sebuah platform diatur dan diawasi menjadi penting sebelum melakukan trading crypto.

Sebab, tidak semua aplikasi memiliki izin resmi dari OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Artikel ini mengulas izin, fitur, serta data resmi yang berkaitan dengan aplikasi Pintu berdasarkan sumber publik terkini.

Apa Itu Aplikasi Pintu?

Secara sederhana, aplikasi Pintu adalah platform digital untuk membeli, menjual, menyimpan, dan mengirim aset kripto di Indonesia. Aplikasi ini didirikan pada 2019 oleh Jeth Soetoyo di bawah naungan PT Pintu Kemana Saja, dan resmi diluncurkan pada April 2020.

Berkantor pusat di Jakarta, Pintu hadir untuk membantu generasi muda dan investor ritel memahami investasi aset kripto dengan lebih mudah. Berdasarkan data publik, aplikasi ini telah diunduh lebih dari 9 juta kali hingga April 2025 dan mendukung lebih dari 320 aset kripto. Selain menyediakan transaksi jual-beli, Pintu juga menawarkan fitur pengiriman aset dan wallet digital dengan antarmuka yang sederhana bagi pengguna baru.

Izin dan Legalitas Resmi

Dalam industri aset digital, kejelasan izin menjadi aspek utama. Berdasarkan data publik, aplikasi Pintu adalah platform yang beroperasi di bawah pengawasan Bappebti dan Kominfo. Pintu tercatat sebagai anggota Bursa Kripto Indonesia (CFX) serta Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pertama di Indonesia dengan nomor registrasi SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024 dan 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Selain izin domestik, Pintu juga memiliki sertifikasi keamanan internasional ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27017 yang menunjukkan bahwa tata kelola datanya memenuhi standar global. Legalitas ini menjadi faktor penting bagi pengguna sebelum memilih aplikasi aset kripto apa pun.

Fitur dan Layanan yang Dihadirkan

Sebagai aplikasi kripto, Pintu menyediakan layanan dasar seperti jual-beli aset, penyimpanan di wallet digital, serta pengiriman aset antar-pengguna. Hingga April 2025, aplikasi ini mendukung lebih dari 320 token kripto dan secara berkala menambahkan aset baru yang dapat diperdagangkan.

Fitur lain meliputi edukasi internal mengenai dasar-dasar blockchain serta tata kelola keamanan. Antarmuka yang ringan dan ramah pengguna dirancang untuk memudahkan investor pemula mengikuti perkembangan pasar aset digital.

Pendanaan dan Perkembangan Perusahaan

Pertumbuhan aplikasi ini ditopang oleh investasi global. Berdasarkan catatan publik:

Seri A+ (Agustus 2021): US$ 35 juta, dipimpin Lightspeed dan didukung Pantera Capital, Coinbase Ventures, Intudo Ventures dan lainnya.

Seri B (Juni 2022): US$ 113 juta (≈Rp 1,6 triliun), dipimpin Intudo Ventures, Lightspeed, Northstar Group dan Pantera Capital.

Pendanaan ini memungkinkan pengembangan fitur, perluasan daftar aset, serta peningkatan infrastruktur keamanan. Pada 2025, Pintu menerima Regulatory Compliance Award 2025 sebagai pengakuan atas kepatuhan terhadap regulasi.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bagaimana aplikasi Pintu adalah bagian dari pertumbuhan industri aset digital yang semakin profesional dan terawasi di Indonesia.

Edukasi dan Kesadaran Hukum untuk Pengguna

Meskipun industri aset digital terus berkembang, edukasi tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan pengguna. Investor disarankan untuk selalu memeriksa izin aplikasi kripto melalui situs resmi Bappebti.go.id. Platform berizin wajib transparan terkait biaya transaksi, sistem keamanan, dan kebijakan perlindungan data.

Kesadaran hukum penting karena masih banyak masyarakat yang tergiur keuntungan cepat tanpa memastikan izin platform. Aplikasi kripto yang terdaftar wajib melaporkan aktivitasnya kepada regulator untuk menjamin perlindungan hukum bagi penggunanya.

Sebagai bagian dari literasi finansial, banyak sumber edukasi publik yang menjelaskan praktik aman berinvestasi di aset digital—termasuk berbagai kelas crypto yang membahas cara mengenali platform legal dan memahami tanggung jawab pengguna aset kripto.

Cara Memastikan Keamanan Saat Bertransaksi

Keamanan digital merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna dan penyedia layanan. Sebelum bertransaksi, pastikan untuk:

● Mengaktifkan two-factor authentication (2FA).

● Menghindari tautan mencurigakan atau situs tiruan.

● Menyimpan aset jangka panjang di cold wallet bila tersedia.

● Menggunakan aplikasi yang memiliki sertifikasi dan izin resmi Bappebti.

Langkah-langkah tersebut dapat meminimalkan risiko kehilangan aset maupun penyalahgunaan data pribadi.

Kesimpulan

Secara umum, aplikasi Pintu adalah salah satu contoh bagaimana industri aset kripto di Indonesia mulai membangun fondasi yang lebih kokoh melalui pengawasan dan regulasi yang jelas. Langkah ini memperlihatkan kematangan ekosistem aset digital yang tak hanya mengejar inovasi, tetapi juga menempatkan keamanan dan kepatuhan sebagai prioritas.

Namun, keamanan investasi tetap tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada platform. Pengguna memiliki peran penting dalam memastikan legalitas, kebijakan data, dan reputasi layanan yang digunakan. Di tengah pertumbuhan pesat industri kripto, literasi dan kehati-hatian menjadi modal utama agar partisipasi masyarakat tidak hanya aktif, tetapi juga berkelanjutan dan bertanggung jawab.

FAQ

1. Apa itu aplikasi Pintu?
Aplikasi Pintu adalah platform kripto di Indonesia untuk jual-beli dan penyimpanan aset digital yang terdaftar di Bappebti dan Kominfo.

2. Apakah aplikasi Pintu aman digunakan?
Ya, karena memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27017 sebagai standar keamanan internasional.

3. Apakah aplikasi kripto diawasi oleh OJK?
Tidak, aset kripto diatur oleh Bappebti, bukan OJK.

4. Berapa jumlah aset kripto yang tersedia?
Hingga April 2025 terdapat lebih dari 320 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

5. Bagaimana cara memastikan aplikasi kripto legal?
Periksa daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di situs Bappebti sebelum bertransaksi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....