Tanggal 16 Agustus,Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
- 16 Agt 2025 16:44 WIB
- Merauke
KBRN,Merauke:16 Agustus Pidato Kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia.Menghimpun dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pidato Presiden RI 16 Agustus merupakan pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus,agenda ini digelar pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka memperingati Hut kemerdekaan RI. Dalam agenda tersebut juga diselenggarakan pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan anggaran negara tahun anggaran periode tahun berikutnya, serta untuk menyampaikan nota keuangan negara periode tahun berikutnya.
Kemudian menurut jurnal Konfensi Ketatanegaraan dalam sistem hukum nasional di Indonesia pasca era reformasi oleh Ahmad Gelora Mahardika, pidato kenegaraan oleh Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus disebut sebagai Konvensi karena presiden bertanggung jawab terhadap rakyatnya.Hal ini juga menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indonesia dan termasuk agenda nasional tahunan. Meski begitu undang-undang Dasar 1945 tidak secara khusus mengatur pelaksanaan pidato kenegaraan Presiden RI.
Pada tanggal 16 Agustus presiden secara tradisional memberikan pidato kenegaraan tersebut sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, untuk pelaksanaannya pidato kenegaraan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus ini biasa bertempat di ruang rapat paripurna gedung Nusantara MPR DPR DPD RI Senayan Jakarta.
Pidato Presiden 16 Agustus ini juga biasa disiarkan secara langsung, live streaming melalui Televisi Nasional, siaran radio hingga kanal resmi pemerintah dan dapat disaksikan secara daring,online oleh publik.
Mengutip dari modul konstitusi yang dilansir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pelaksanaan pidato kenegaraan oleh Presiden RI di hadapan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR setiap tanggal 16 Agustus merupakan Konvensi ketatanegaraan sebagai bagian dari konstitusi dan ini termasuk bentuk hukum konstitusi tidak tertulis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....