Inilah Hukum dan Ketentuannya Pembagian Harta Warisan

  • 22 Mei 2025 08:14 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN,Lhokseumawe : Harta warisan harus dibagi sesuai hukum dan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan konflik,Islam mengatur tentang pembagian harta warisan dalam ilmu mewaris.

Dalam surah An Nisa ayat 7 yang artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak atau kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Pembagian warisan bersifat ijbari yang artinya diluar kendali manusia,Hal ini berlangsung secara otomatis ketika seseorang meninggal dunia,sebab,pembagian warisan diatur oleh Allah SWT bukan manusia.

Walaupun ada keterlibatan manusia seperti hakim dalam membagi warisan.Ia hanya sebagai orang menundukkan hukum Allah SWT.Warisan juga tidak dapat dibatalkan ataupun ditolak.

Oleh sebab itu,pembagian warisan harus dilakukan seadi-adilnya,tidak boleh seseorang mengambil warisan yang bukan haknya.

Allah SWT dalam Al-Qur'an mengatakan: Bahwa muslim dilarang memakan harta yang bukan haknya (Surah Al-Baqarah ayat 188)

(Sumber: detik hikmah)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....