Tanggal 13 Mei Libur Apa? Simak Jawabannya
- 13 Mei 2025 09:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Tanggal 13 Mei 2025 jatuh pada hari Selasa dan ditandai sebagai tanggal merah di kalender nasional. Hal ini terjadi adanya cuti bersama dalam memperingati Hari Raya Waisak.
Banyak masyarakat publik yang dapat menikmati libur tersebut. Untuk memastikannya, perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah melalui peraturan yang telah diterbitkan.
Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama setiap tahun melalui SKB 3 Menteri yang berlaku nasional. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang menyusun keputusan bersama.
Dalam SKB 3 Menteri tahun 2025, tanggal 13 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Perayaan Waisak sendiri berlangsung pada hari sebelumnya, yaitu Senin, tanggal 12 Mei 2025 secara nasional.
Hari Raya Waisak memperingati kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Buddha Gautama yang menjadi figur penting Buddhisme. Peringatan ini menjadi momentum refleksi mendalam atas ajaran Buddha dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian, tanggal 13 Mei 2025 adalah hari libur karena cuti bersama setelah Hari Raya Waisak umat Buddha. Informasi ini diatur secara resmi oleh pemerintah dan bermanfaat bagi perencanaan aktivitas masyarakat ke depan. (Najwa Anisa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....