Mustahik yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  • 21 Mar 2025 23:55 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Mustahik adalah istilah yang digunakan dalam agama untuk menyebut orang yang berhak menerima zakat.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi dalam delapan golongan, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an. Disarikan dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah rincian dari masing-masing golongan :

1. Fakir - Mereka yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Miskin - Orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

3. Gharim - Individu yang terjerat utang dan kesulitan untuk melunasinya. Namun, utang tersebut harus untuk kepentingan yang baik, bukan untuk maksiat.

4. Riqab - Hamba sahaya atau budak yang ingin dimerdekakan. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka menebus diri.

5. Amil - Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

6. Muallaf - Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan agar iman mereka semakin kuat.

7. Fi Sabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya.

8. Ibnu Sabil - Musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanannya bukan untuk maksiat.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus disalurkan kepada golongan-golongan ini sebagai bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....