Begini Aturan dan Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah

  • 28 Feb 2025 18:39 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Perjanjian pranikah dilakukan untuk melindungi pasangan apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan seperti perceraian atau kematian.

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah. Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, dan harta kekayaan masing-masing pihak.

Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Agar perjanjian pranikah sah secara hukum, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Proses ini harus dilakukan melalui akta notaris dan terdaftar di Dukcapil. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari calon suami dan istri.

2. Kartu Keluarga (KK) dari calon suami dan istri.

3. Salinan akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris dan telah dilegalisir disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.

4. Kutipan akta perkawinan.

5. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA), perlu melampirkan paspor atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk pembuatan akta di notaris dan untuk pendaftaran di Dukcapil melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di hadapan notaris.

Notaris akan membuat salinan akta.

Akta tersebut kemudian didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah Bagi Agama Islam

Untuk pasangan yang beragama Islam, pendaftaran perjanjian kawin dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Proses pencatatan perjanjian pranikah meliputi langkah-langkah berikut:

Pencatatan perjanjian pranikah harus dilakukan sebelum pernikahan, pada saat perkawinan, selama masa ikatan perkawinan, dan diakui oleh notaris serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

PPN akan mencatat perjanjian pranikah di dalam buku nikah.

Untuk perkawinan yang tercatat di negara lain tetapi perjanjian pranikah dibuat di Indonesia, terdapat ketentuan khusus yang harus diikuti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....