Cara Mudah Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

  • 24 Feb 2025 18:11 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Menghadapi situasi di mana buku nikah rusak atau hilang memang bisa menjadi momen yang membuat panik. Namun, jangan khawatir, proses pengurusan buku nikah pengganti sebenarnya cukup mudah.

Berdasarkan informasi dari akun instagram @indonesiabaik.id, Anda dapat dengan cepat mengurus penggantian buku nikah dengan mengikuti beberapa langkah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika buku nikah Anda rusak, Anda hanya perlu datang ke KUA dengan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

1. Buku nikah yang rusak.

2. KTP suami dan istri.

3. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Dengan membawa dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Proses ini dilakukan di KUA tempat Anda melangsungkan akad nikah sebelumnya.

Sementara itu, jika buku nikah Anda hilang, langkah yang harus dilakukan sedikit berbeda. Anda harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2. KTP suami dan istri.

3. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Surat keterangan kehilangan menjadi dokumen utama yang menunjukkan bahwa buku nikah benar-benar hilang dan dibutuhkan penggantian resmi. Setelah melengkapi semua dokumen tersebut, Anda bisa langsung mengurus penggantian di KUA tempat Anda menikah.

Catatan Penting

Perlu diketahui, penerbitan buku nikah pengganti hanya dapat dilakukan oleh KUA di lokasi tempat Anda melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan mempermudah proses verifikasi.

Jadi, jika Anda menghadapi masalah buku nikah rusak atau hilang, jangan panik. Ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, dan Anda akan mendapatkan buku nikah pengganti dengan mudah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....