Agnez Mo: Pernyataan Ari Bias Tidak Valid
- 18 Feb 2025 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Agnez Mo menilai bahwa pernyataan Ari Bias tidak valid terkait gugatan soal tidak ada izin membawakan lagu. Dia pun membeberkan beberapa pasal untuk menguatkan argumentasinya.
"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu," kata Agnez Mo seperti dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (18/2/2025).
"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla. Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK," ujarnya menambahkan.
Oleh karenanya Agnez Mo menegaskan dari penjelasan pasal tersebut apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid. Lantaran urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.
"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ucapnya.
Agnez juga menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga. Sebab hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.
"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....