Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap II

  • 31 Jan 2025 09:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pada 6 Januari 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan 523.622 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Sebanyak 399.040 penerima adalah peserta yang sudah terdaftar sebelumnya, sedangkan 165.000 penerima baru ditambahkan. Selain itu, terdapat 416 anak panti asuhan yang diusulkan Dinas Sosial DKI Jakarta.

Proses pencairan juga mencakup 19.166 siswa dari jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama. Penerima KJP Plus tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM dengan jumlah bervariasi.

Dana KJP Plus akan diterima kelompok siswa dari jenjang yang berbeda. Rinciannya termasuk 249.919 siswa SD, 147.341 siswa SMP, dan 48.876 siswa SMA.

Penerima juga mencakup 83.403 siswa SMK dan 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pencairan dana ini bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing penerima.

Pencairan dana bagi penerima baru memerlukan tahapan administratif yang lebih kompleks. Tahapan ini meliputi pembukaan rekening dan pencetakan buku tabungan serta ATM bagi penerima.

Penerima baru diimbau untuk bersabar, karena proses administrasi masih berlangsung. Dinas Pendidikan Jakarta memastikan bahwa penerima baru akan diberi panduan dalam proses tersebut.

Berikut simak cara cek status pencairan KJP Plus Tahap II 2024 secara online. Informasi ini dikutip dari Disdik Provinsi Jakarta.

Berikut ini adalah cara untuk mengecek status pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Anda bisa mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus dengan langkah mudah ini.

1. Kunjungi Situs Resmi KJP(https://kjp.jakarta.go.id). Setelah halaman terbuka, pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP."

2. Masukkan NIK siswa atau orang tua pada kolom yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar untuk mendapatkan hasil pengecekan yang tepat.

3. Pilih Tahun dan Tahap Penerimaan. Kemudian, klik tombol "Cek" untuk melanjutkan.

4. Tunggu Hasil dan Periksa Status Penerimaan. Jika siswa terdaftar, status penerimaan KJP Plus dan jadwal pencairan akan terlihat di layar Anda.

Proses pencairan KJP Plus tahap II Jakarta 2024 direncanakan akan selesai tepat waktu. Meskipun ada administrasi tambahan, Dinas Pendidikan Jakarta berupaya memastikan seluruh dana sampai ke penerima dengan tepat sasaran sesuai prosedur. (Putri Septianingrum)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....