KUA Pahandut: Syarat Saksi Nikah dalam Islam
- 23 Jan 2025 09:08 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Pernikahan adalah hal penting yang perlu dipersiapkan bagi kedua calon mempelai. Dengan adanya saksi pernikahan yang sah, maka pernikahan yang dilangsungkan juga akan sah.
Salah satu syarat saksi nikah adalah beragama Islam. Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipenuhi bagi saksi pernikahan.
Dalam acara Mutiara Pagi Pro1, Kamis (23/1/2025), Penyuluh Agama Islam dari KUA Pahandut, Ust. H.M Ansori,S,Sos.I,M.Pd mengatakan bahwa syarat yang paling utama untuk menjadi saksi dalam sebuah akad nikah adalah harus beragama Islam.
Kedua, syaratnya adalah berakal agar saksi pernikahan tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan mental saat akad berlangsung.
“Syarat berikutnya adalah baliq atau cukup umur dan berjenis kelamin laki-laki, satu dari pihak perempuan satu dari pihak laki-laki. Berikutnya harus adil, dalam hal ini maksudnya tidak pernah melakukan dosa-dosa besar dan tidak pernah membiasakan dosa-dosa kecil," ucapnya.
Sementara para ulama menilai orang yang adil sebagai orang yang kebaikannya lebih dominan dari keburukannya. Syarat yang terakhir adalah merdeka artinya tidak menjadi budak atau bukan hamba sahaya.
Syarat saksi nikah ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi umat Islam yang berencana akan melaksanakan pernikahan. Persiapan yang perlu dilakukan bukan hanya dari sisi materi saja agar langgeng dalam rumah tangga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....