KTP Merah atau Biru? Ternyata Ini Bedanya!

  • 17 Jan 2025 05:21 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Pernahkah Anda memperhatikan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda atau orang lain memiliki latar belakang yang berbeda-beda? Ada yang berwarna merah dan ada pula yang berwarna biru. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?

Ternyata, perbedaan warna latar belakang foto pada KTP ini memiliki makna khusus. Warna merah pada foto KTP menandakan bahwa pemilik KTP lahir pada tahun ganjil, misalnya 1987, 1991, atau 1995. Sementara itu, warna biru menunjukkan bahwa pemilik KTP lahir pada tahun genap, seperti 1988, 1992, atau 1996.

Mengapa Diperbedaan?

Pengelompokan berdasarkan tahun kelahiran ini bertujuan untuk memudahkan dalam pengelolaan data kependudukan. Dengan adanya perbedaan warna latar, data penduduk dapat dikelompokkan secara lebih sistematis. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mempermudah dalam melakukan analisis data kependudukan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan atau program sosial.

Hal Penting yang Perlu Diingat

Tidak Berpengaruh pada Fungsi KTP: Perbedaan warna latar belakang foto sama sekali tidak mempengaruhi fungsi dan keabsahan KTP.

Bukan Kebijakan Baru: Kebijakan ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pembuatan KTP Baru: Jika Anda akan membuat KTP baru, maka warna latar belakang foto akan disesuaikan dengan tahun kelahiran Anda.

Kesimpulan

Jadi, perbedaan warna latar belakang foto pada KTP hanyalah sebuah ketentuan teknis yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data kependudukan. Tidak ada makna khusus lainnya di balik perbedaan warna tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....