Guru Hukum Siswa Nunggak SPP, Langgar Kode Etik
- 14 Jan 2025 13:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Seorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Kota Medan, viral karena disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa tersebut disuruh belajar di lantai karena menunggak uang sekolah (SPP) selama 3 bulan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan peristiwa tersebut. Mereka menilai guru tersebut telah melanggar kode etik sebagai tenaga pendidik.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik. Seorang guru tidak dibenarkan bertindak semena-mena terhadap peserta didik,” kata Anggota Dewan Kehormatan FSGI, Heru Purnomo, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Senin (13/1/2025).
Heru menyebut, guru tersebut bisa dikenakan sanksi, bahkan hingga pemberhentikan. Pasalnya, tindakan yang dilakukannya telah menciderai ruh pendidikan.
“Ketika seorang tenaga pendidik melanggar (kode etik), artinya dia tidak memahami ruh pendidikan. Buat apa dia dilanjutkan sebagai pendidik, karena kemungkinan dia bisa melanggar kode etik lainnya,” kata Heru.
Diketahui, seorang siswa berinisial M (10) di sebuah sekolah swasta di Medan, dihukum gurunya (H) duduk di lantai. Hukuman duduk di lantai sudah diterima M selama tiga hari.
Guru H menghukum M duduk di lantai karena siswanya tersebut telah menunggak biaya SPP selama tiga bulan. Kejadian ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Berkaca dari kasus tersebut, Heru mengimbau para guru untuk menghormati norma-norma kehidupan. “Kami sudah sering sosialisasi pentingnya para guru menghormati nilai-nilai kehidupan dan tidak melakukan tindak kekerasan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....