Ini Cara Mengurus STNK Hilang Dan Estimasi Biayanya

  • 17 Nov 2024 16:27 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN,Singkil: STNK merupakan salah satu dokumen penting khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor. Jika hilang, maka Anda harus mengupayakan agar surat tersebut bisa kembali lagi.Kehilangan STNK merupakan kejadian yang cukup sering terjadi dan tentunya membuat kita panik. Namun, jangan khawatir, mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan beserta simulasi biayanya://Syarat Mengurus STNK Hilang.//Pengurusan STNK yang hilang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Pertama-tama pastikan dulu Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat dalam mengurus kehilangan STNK.

* Kartu identitas asli dan fotokopi, bisa berupa KTP.

* BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang asli dan fotokopi.

* Lampiran surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bisa juga digantikan dengan surat bukti pemasangan iklan kehilangan di media.

* Surat rekomendasi dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas.

* Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli.

Semua syarat tadi harus dipersiapkan terlebih dahulu. Namun jika pengurusan STNK yang hilang tadi diwakilkan oleh orang lain maka ada syarat tambahan. Anda harus menyertakan surat kuasa sebagai bukti menyerahkan kuasa kepada orang yang akan mengurus STNK tadi.

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah memenuhi semua syaratnya, maka Anda bisa langsung melakukan pengurusan STNK. Seringkali hal ini menjadi sesuatu yang menakutkan dan banyak orang malas untuk melakukannya. Padahal pengurusan STNK yang hilang tidaklah sulit.

Berikut ini beberapa langkah yang dapat Anda ikuti saat mengurus STNK yang hilang.

1. Kunjungi Kantor SAMSAT

Pertama-tama Anda langsung saja datang ke kantor SAMSAT terdekat. Datanglah ke kantor SAMSAT sesuai dengan registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda berkunjung ke kantor SAMSAT pusat atau induk dalam kasus ini.

Saat ini ada banyak daerah yang memiliki layanan SAMSAT keliling. Layanan seperti ini tidak bisa Anda gunakan untuk mengurus kehilangan STNK. Anda harus langsung datang ke kantor pusat atau kantor induknya.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya silakan melakukan cek fisik kendaraan. Ini merupakan prosedur wajib yang memang dilakukan saat mengurus STNK. Cek fisik hanya dilakukan secara langsung oleh petugas di kantor SAMSAT. Prosesnya juga gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Mengapa perlu dilakukan cek fisik? Ini merupakan proses yang dilakukan untuk membuktikan bahwa kendaraan yang Anda klaim memang sesuai dengan informasi maupun dokumen yang Anda miliki.

3. Lakukan Pengisian Formulir

Lanjut ke tahap berikutnya yaitu pengisian formulir. Selesai cek fisik, nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir diberikan oleh petugas dan pastikan Anda mengisinya dengan informasi yang benar.

4. Serahkan Semua Syarat Dokumen

Jika formulir sudah selesai diisi, silakan serahkan semua dokumen yang menjadi syarat. Tadi sudah disebutkan sebelumnya apa saja jenis dokumen yang harus dibawa sebagai syarat saat mengurus STNK yang hilang.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum lanjut ke proses penggantian STNK, Anda perlu mengecek blokir dan pajak kendaraan. Di sini Anda harus memastikan bahwa semua pajak kendaraan sudah dibayar. Jadi tidak ada tunggakan pajak kendaraan.

Jika masih ada tunggakan pajak, pastikan untuk melunasinya. Selain itu jika kendaraan Anda berstatus diblokir karena tunggakan pajak, pastikan untuk mengurusnya terlebih dahulu

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah beberapa tahap yang dibahas tadi sudah selesai, maka lanjut ke tahap pembuatan STNK baru. Proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus membawa semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan.

7. Lakukan Pembayaran Administrasi

Berikutnya silakan melakukan pembayaran administrasi. Ini biasanya dilakukan di loket khusus pembayaran. Jika ada pajak yang belum terbayar, silakan lunasi juga di loket tersebut.

8. Pengambilan STNK Baru

Jika petugas sudah memeriksa dan memvalidasi semua dokumen, maka Anda bisa segera mengambil STNK baru. Anda bisa mengambilnya di loket yang tersedia. Biasanya Anda hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran.

Setelah menyerahkan bukti pembayaran maka Anda akan diminta untuk menunggu terlebih dahulu. Petugas harus melakukan pencocokan data baru kemudian Anda akan dipanggil agar bisa mengambil STNK baru.

Jika Anda sudah menerima STNK baru, pastikan untuk segera mengecek data yang tertera di sana. Anda harus memastikan bahwa data yang ada di sana sudah benar dan lengkap. Jangan sampai ada kesalahan pada STNK baru karena ini bisa merugikan Anda.

Biaya pengurusan STNK yang HIlng.

Biaya Mengurus STNK Hilang tentunya Anda harus menyediakan dana agar bisa mengurus STNK yang hilang dengan lancar. Biaya mengurus STNK sudah diatur secara khusus. Pastikan Anda membayar biaya yang tepat sesuai aturan dan tidak ada tambahan pungutan apapun.

Biaya pengurusan STNK hilang sudah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya pengurusan STNK yang hilang menurut aturan tersebut.

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 biayanya Rp100.000,00 per penerbitan.

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp200.000,00 per penerbitan.

Selain harus membayar biaya penerbitan STNK baru, Anda juga harus membayar biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini besarnya dipengaruhi oleh tipe kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenai biaya sebesar Rp25.000,00 sementara itu untuk kendaraan roda 4 atau lebih harus membayar Rp30.000,00.

Selain biaya di atas, ada juga beberapa biaya tambahan. Misalnya saja seperti biaya notaris, biaya administrasi di SAMSAT, dan biaya lain-lain.

Penting untuk di ketahui Proses dan biaya pengurusan STNK hilang dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Sebaiknya Anda menghubungi Samsat terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terkini. Pada dasarnya mengurus STNK yang hilang tidaklah sulit. Hanya saja Anda perlu mengikuti prosedur dan syarat yang sudah ditetapkan. Jangan lupa pastikan STNK disimpan dengan benar setelah selesai diterbitkan.

Sumber : www.suzuki.co.id

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....