Polemik PAW, Ini Babak Baru Gugatan Kader PKB

  • 12 Nov 2024 01:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah digugat oleh dua orang anggota DPR RI dari Fraksi PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya adalah Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada (30/10/2024).

Lora Gopong sebelumnya merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sementara Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

"Sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari Rabu. Dan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dalam keterangannya, Selasa (12/11/2014).

"Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 01 Oktober 2024 lalu. Tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf," ujarnya menambahkan.

Dia pun mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut, sebelumnya, anggota DPR RI dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB. Dan telah dilakukan penggantian sebagai caleg DPR RI terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.

"Dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI. Dan memerintahkan untuk tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029," ucapnya.

Dia menegaskan, kliennya diberhentikan karena dituding telah melakukan pelanggaran disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB. "Dan ini dijadikan pertimbangan hukum untuk memberhentikan keduanya sebagai Anggota PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan," katanya.

Sementara itu Hasanuddin Wahid Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya. Sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya," kata Cak Udin sapaan akrabnya.

Ia menilai, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik. Mengingat mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut. Ini dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Udin menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya. Ini yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....