Terdiri Dari 16 Digit, Ini Cara Mengingat NIK

  • 30 Okt 2024 10:05 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Sungailiat : Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat mulai menghafal NIK masing-masing.

Mengutip dari website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain selain NIK sebagai single identity number. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Masyarakat diminta untuk mulai membiasakan diri menghafal nomor induk kependudukan atau NIK seperti yang tercantum dalam e-KTP. Hal ini akan mempermudah dalam pemberian pelayanan publik ke depannya.

Dari 13 orang responden/masyarakat yang ditemui RRI, 2 diantaranya bisa mengingat NIK yang tercantum di KTP, sisanya mengaku sulit untuk mengingatnya karena angka yang tertera cukup banyak.

Runi warga Sungailiat kepada RRI mengaku sudah hafal dan mengingat NIK sebanyak 16 digit yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP) miliknya.

“Saya hafal karena memang ada cara untuk bisa mengingatnya, biarpun angkanya lumayan banyak, ya seperti kita mengingat nomor hp kita”, ujarnya.

Sementara itu dengan banyaknya angka yang ada di NIK KTP membuat sebagian masyarakat mengaku sulit untuk mengingat NIK tersebut. Niko warga desa Rebo kecamatan Sungailiat misalnya, mengaku kesulitan untuk menghafal deretan angka NIK KTP.

“Tidak bisa angkanya kebanyakan, hafal angka di depan lupa angka ditengah atau lupa angka yang diujung”, katanya

Namun demikian, rupanya ada trik khusus untuk mengingat NIK ini. Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bangka, NIK dapat diingat dengan mudah apabila arti dari 16 nomornya diketahui.

Kesatu, 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).

Kedua, 6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun). Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir. Jika lahir tanggal 2 maka 40+2 = 42

Ketiga, 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....