Mengenal Arti, Tujuan, dan Keutamaan Wakaf

  • 15 Okt 2024 16:09 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Wakaf adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab yaitu “waqofa”, yang secara bahasa artinya berhenti, menahan, diam di tempat atau tetap berdiri. Sementara dari segi istilah wakaf ini berarti memberikan sebagian harta dari milik pribadi untuk kepentingan bersama.

Sementara itu menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf atau wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Hal ini dilakukan untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Para ahli fikih juga memberikan definisi, wakaf ini sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya atau tasaruf untuk hal-hal yang diperbolehkan syariah.

Sebagai contoh mewakafkan tanah untuk yayasan tertentu dan menjadikan status wakaf ini tidak lagi bisa dijual atau dihibahkan atau misalnya diwariskan. Selanjutnya pengelolanya atau nadirnya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kemaslahatan yayasan atau untuk kemanfaatan bagi masyarakat.

Karena itu tanah atau bangunan yang statusnya wakaf ini tidak lagi bisa dijual, dijadikan agunan di bank atau sejenisnya. Kemudian apa tujuan dari wakaf? Tujuan wakaf yaitu untuk memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa membuat harta tersebut berkurang nilainya.

Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf, pasal 4 disebutkan bahwa tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Kemudian di pasal 5, menyebutkan bahwa fungsi wakaf yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dalam sejarah Islam, dikenal bahwa wakaf ini disyariatkan setelah Nabi SAW Hijrah ke Madinah yaitu pada tahun ke-2 Hijriyah. Ada 2 pendapat yang berkembang di kalangan ahli fikih atau Fuqoha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf ini. Menurut sebagian ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yaitu ketika Nabi mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Shabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu'ad berkata, kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Kaum Muhajirin mengatakan yaitu wakaf Umar. Sedangkan Kaum Ansor mengatakan wakaf Rasulullah SAW.

Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa Sayidina Umar R.A adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan Ibn Umar yang berkata bahwa sahabat Umar R.A memperoleh sebidang tanah di Khaybar. Kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.

Umar berkata, "ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaybar. Saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda, "bila engkau suka, kau tahan pokoknya tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya, jangan dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Lantas bagaimana hukum wakaf ini? Wakaf itu hukumnya sunah muakkad atau amalan sunah yang dianjurkan. Kita memahami bahwa wakaf ini merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau wakif itu sudah meninggal dunia atau wafat.

Seperti dalam satu riwayat hadis yang sangat populer sekali. Rasulullah SAW bersabda, ”apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali 3 macam. Yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendo’akan kedua orang tuanya.” Hadis riwayat Muslim. (semi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....