BPMP NTT Kunci Daya Tampung SPMB 2026

  • 12 Mar 2026 07:26 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Irfan Karim, menegaskan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 harus diselesaikan sesuai lini masa nasional dan berbasis data riil satuan pendidikan.

Penegasan itu disampaikan saat menutup pertemuan pembahasan juknis SPMB dan perhitungan daya tampung sekolah yang diikuti perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota di Kupang.

Menurut Irfan, pengalaman pelaksanaan SPMB tahun 2025 menunjukkan masih adanya persoalan teknis dalam perhitungan daya tampung dan rombongan belajar (rombel) yang berdampak pada perubahan data saat proses pendaftaran ulang di sejumlah sekolah.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan informasi dalam menghitung kebutuhan rombel dan daya tampung pada satuan pendidikan,” ujarnya.

Karena itu, dalam penyusunan juknis SPMB tahun 2026–2027, seluruh pemerintah daerah diminta melakukan perhitungan berbasis data aktual, mencakup jumlah ruang kelas aktif, rombel yang tersedia, ketersediaan guru, serta dukungan anggaran pendidikan daerah.

Ia menegaskan bahwa data yang telah ditetapkan nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem dashboard nasional SPMB milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Setelah dimasukkan, data tersebut tidak dapat diubah kembali.

“Begitu juknis ditetapkan dan data dimasukkan ke dashboard, maka daya tampung dan rombel akan terkunci. Karena itu, sebelum penetapan final, seluruh daerah harus menghitung secara sangat cermat,” kata Irfan.

Dalam kebijakan perencanaan daya tampung tersebut, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi daerah tertentu yang menghadapi keterbatasan akses pendidikan, terutama wilayah dengan tantangan geografis serta daerah afirmasi khusus.

Pengecualian juga dapat diberikan untuk kebutuhan pemerataan layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, sepanjang didukung analisis kebutuhan yang jelas dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Irfan meminta seluruh peserta rapat segera melaporkan hasil pembahasan kepada kepala dinas pendidikan masing-masing untuk ditelaah kembali sebelum ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah.

Setelah penetapan dilakukan, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk satuan pendidikan, orang tua, masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait mekanisme penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027.

Dalam proses finalisasi perencanaan tersebut, BPMP juga menekankan pentingnya sinergi dengan Balai Besar Mutu Pendidikan (BBMP) yang akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data daya tampung yang diusulkan pemerintah daerah.

“Data yang direncanakan oleh daerah akan diverifikasi dan divalidasi oleh BBMP sebagai bentuk pengawasan akhir sebelum implementasi SPMB,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi intensif antara dinas pendidikan dan BPMP terus dilakukan agar seluruh perencanaan rombel dan daya tampung SPMB tahun 2026–2027 benar-benar akurat, transparan dan dapat menghindari persoalan teknis seperti yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya.

Tags: SPMB 2026, Juknis SPMB, BPMP NTT, daya tampung sekolah, rombel sekolah, kebijakan pendidikan, penerimaan murid baru, pendidikan NTT. (As)

Rekomendasi Berita