BPMP NTT NTT Matangkan Juknis SPMB 2026–2027

  • 10 Mar 2026 22:46 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mematangkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan penetapan daya tampung sekolah untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027. Kegiatan yang berlangsung 9–11 Maret 2026 ini melibatkan penanggung jawab dan operator SPMB dari 23 kabupaten/kota di NTT guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih objektif, transparan, dan berbasis data.

Kiri -Ketua Panitia PIC SPMB JANRES JOHANES BULAN. Kanan - Kepala BPMP NTT - Irfan Karim, S.I.Pem., M.Pd ..

Widyaprada Ahli Muda BPMP NTT sekaligus PIC SPMB, Janres Johanes Bulan, mengatakan penyusunan juknis dan daya tampung menjadi tahap krusial karena menjadi dasar penetapan kuota siswa baru di setiap daerah.

“Perencanaan harus dimulai dari data yang valid. Kita tidak bisa bermain dengan data karena ini menyangkut jumlah peserta didik pada tahun ajaran baru,” ujarnya.

Menurut Janres, penyusunan juknis ini merupakan tindak lanjut pelatihan penanggung jawab dan operator SPMB yang digelar pada 23–25 Februari lalu. Dari hasil perencanaan tersebut, pemerintah daerah akan menetapkan kuota penerimaan siswa baru secara lebih efisien sekaligus meminimalkan persoalan yang kerap muncul setiap tahun.

Sementara itu, Kepala BPMP NTT, Itfan Karim, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus mengikuti lini masa yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penetapan juknis sebelum pengumuman penerimaan murid baru pada awal Mei. Ia menilai proses penerimaan murid baru bukan sekadar agenda administratif tahunan, tetapi menjadi pintu awal bagi anak-anak memperoleh hak dasar pendidikan yang berkualitas.

“SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar anak bisa bersekolah di tempat yang lebih dekat dengan domisilinya,” kata Itfan. Dalam kebijakan tahun ini, pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bagi daerah dengan kepadatan penduduk tinggi namun jumlah sekolah terbatas.

Sekolah dapat menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di atas standar 36 siswa, dengan syarat perhitungan daya tampung tetap berbasis data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Melalui penyusunan juknis yang lebih terukur dan berbasis data, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026–2027 mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur. (As)

Rekomendasi Berita