Tahap II Tersangka Penyelundupan 12 WNA Asal Bangladesh
- 05 Mar 2026 08:28 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ditres PPA dan PPO melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dengan tersangka IJH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis 5 Maret 2026 kepada RRI Mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IJH diduga terlibat dalam rencana penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Australia.
“Pada tanggal 5 Agustus 2025, tersangka memesan empat kamar di Hotel Silvya Kupang untuk menampung 12 WNA Bangladesh tersebut. Pemesanan kamar dilakukan atas suruhan seorang tersangka lain bernama Ashek alias IQBAL Husein yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kabid Humas.
Selain memesan kamar hotel, tersangka juga memesan mobil travel untuk menjemput 12 WNA Bangladesh dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Hotel Silvya. Biaya sewa kamar dan biaya rental kendaraan dibayarkan oleh tersangka melalui transfer kepada resepsionis Hotel Silvya.
“Dalam proses keberangkatan WNA Bangladesh dari Surabaya menuju Kupang. Tersangka juga diketahui aktif berkomunikasi dengan Roman Miah, yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah dan telah dinyatakan lengkap (P21),” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IJH ditangkap pada tanggal 12 September 2025 di Malang, Provinsi Jawa Timur. “Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana “Penyelundupan Manusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Satu Nomor 83 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya Kabid Humas
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan diterima langsung oleh JPU atas nama Rindaya Sitompul, S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang terdiri dari Ipda Yosua Atacay, S.H., Aipda Ferdinan Boys, S.H., dan Bripka Mario Mbete, S.H. (VFZ)