Tahap II Kasus Dugaan TPPO ke Kejari TTS

  • 05 Mar 2026 08:03 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Kota Soe. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yohanes E. R. Bala, S.E.

Tersangka M.A.B. diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

"Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa, Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis 5 Maret 2026 di Kupang.

Sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan. “Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” ujarnya.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya. (VFZ)

Rekomendasi Berita